ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Resign Pertengahan Tahun? Berhak Terima Bukti Potong 1721-A1

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 16:23 WIB
Pegawai Resign Pertengahan Tahun? Berhak Terima Bukti Potong 1721-A1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap yang berhenti bekerja (resign) tetap berhak mendapatkan bukti pemotong (bupot) PPh Pasal 21 formulir 1721-A1.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan sesuai dengan PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

“Katakan di akhir Februari, ada pegawai yang resign. Ya berarti nanti pegawai tadi harus menerima bukti potong 1721-A1 di akhir Maret,” ujarnya, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Dwi mengatakan bupot formulir 1721-A1 pada prinsipnya untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formulir 1721-A1 dibuat untuk akhir tahun atau Desember.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan dibuat di akhir masa pajak tadi misalnya tengah tahun ada pegawai yang resign, ada mutasi, dan sebagainya. Jadi, tetap di tengah tahun harus dibuat bukti potong 1721-A1,” jelas Dwi.

Aplikasi e-bupot 21/26, sambungnya, sudah menyediakan fitur pembuatan bupot formulir 1721-A1. Untuk pembuatan bupot tersebut, pemotong pajak dapat menggunakan metode key-in atau impor data. Simak ‘Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai’.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Dengan formulir 1721-A1, pegawai yang resign tadi dapat mengecek ada atau tidaknya kelebihan pemotongan PPh. Di sisi lain, pemotong pajak atau pemberi kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutam dalam pelaporan SPT ketika terdapat kelebihan pemotongan.

Sebagai informasi kembali, penggunaan NIK saat pembuatan bukti potong Januari 2024 dan NPWP dalam pembuatan bukti potong mulai Februari 2024 juga akan memengaruhi pembuatan bukti potong 1721-A1. Simak ‘Januari Pakai NIK di e-Bupot 21/26, Februari Mulai Pakai NPWP, Boleh?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain