KOTA TANGERANG SELATAN

Pedagang Pasar Jadi Sasaran Genjot Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 17:31 WIB
Pedagang Pasar Jadi Sasaran Genjot Pajak Daerah

CIPUTAT, DDTCNews – Paguyuban Maju Bersama, himpunan pedagang di Pasar Modern Bintaro Jaya, Tangerang Selatan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang pasar terkait dengan aturan pajak dan retribusi daerah.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Tansgel Rahayu Sayekti mengatakan saat ini masih banyak yang para pedangan yang belum memahami kewajiban membayar pajak tersebut.

“Kami sangat senang sekali diundang kesini untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pemilik usaha di Pasar Modern Bintaro agar wajib pajak mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan,” ungkapnya, Jumat (7/4).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Mentok 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Banjar

Rahayu menjelaskan besaran pajak yang akan dikenakan kepada para pedagang di pasar tergantung dari besaran omzet yang diperoleh para pedagang. Seperti dilansir dalam tangerangonline.id, para pedagang pasar yang memiliki omzet lebih dai Rp15 juta per bulan akan masuk dalam bidikan Bapenda untuk dikenakan pajak restoran.

Besarnya omzet pedagang akan diketahui setelah Bapenda memberikan surat edaran dan formulir kepada pedagang untuk mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan perizinan dan total omzet menjadi wajib pajak baru.

Sementara itu, Sekretaris Umum Paguyuban Maju Bersama Heru Ismadi mengatakan acara sosialisasi itu digelar karena anggota himpunan pedagang menyadari pajak merupakan sektor terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

“Oleh sebab itu kami mempertemukan antara para pedagang di pasar modern Bintaro dengan Bapenda agar mendapat pemahaman lebih jelas mengenai pajak daerah yang menjadi kewajiban para pedagang pasar,” ujar Heru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 20:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan