PROVINSI DKI JAKARTA

PBB di Jakarta Bisa Dicicil Sampai 10 Kali, Begini Aturannya

Muhamad Wildan
Kamis, 30 Maret 2023 | 15.30 WIB
PBB di Jakarta Bisa Dicicil Sampai 10 Kali, Begini Aturannya

Tampilan awal salinan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 5/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan dengan cara mencicil. Namun, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 15 April 2023.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2023, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran PBB secara angsuran atas PBB tahun pajak 2022 dan tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022.

"Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan PBB-P2," bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub 5/2023, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Hanya objek PBB dengan ketetapan senilai Rp100 juta atau lebih yang dapat dilunasi dengan cara dicicil atau diangsur. PBB dicicil sebanyak maksimal 10 kali angsuran secara berturut-turut sebelum berakhirnya 2023.

Bila memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembayaran secara angsuran. Apabila tidak maka permohonan ditindaklanjuti dengan surat penolakan kepada wajib pajak.

Untuk PBB tahun pajak 2023 yang diangsur, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 10% dan penghapusan bunga pembayaran angsuran Maret—Juni 2023. Atas pembayaran angsuran Juli—September 2023, diberikan keringanan pokok sebesar 5% dan penghapusan bunga.

Untuk PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 yang diangsur, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 20% pada Maret—Juni 2023 dan sebesar 10% pada Juli—September 2023. Tunggakan PBB yang diangsur dibebaskan dari sanksi administrasi dan bunga angsuran.

"Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi," bunyi Pasal 7 ayat (2) Pergub 5/2023.

Pergub 5/2023 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 24 Maret 2023 diundangkan pada 29 Maret 2023. Pergub 5/2023 mulai berlaku setelah 2 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.