KURS PAJAK 03 MEI 2023 - 09 MEI 2023

Pascalibur Lebaran, Rupiah Lanjut Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:55 WIB
Pascalibur Lebaran, Rupiah Lanjut Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.765 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp14.824 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp9.795,18 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp9.924,27 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.311,76 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.362,92 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.056,69 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.152,79 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.272,73. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.246,74 per euro.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/KM. 10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 Mei 2023 - 9 Mei 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.765,00 -59,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.795,18 -129,09
3 Dolar Kanada (CAD) 10.864,68 -176,30
4 Kroner Denmark (DKK) 2.183,22 2,71
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.880,95 -7,44
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.311,76 -51,16
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.080,57 -146,11
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.390,01 -29,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.434,87 -13,44
10 Dolar Singapura (SGD) 11.056,69 -96,10
11 Kroner Swedia (SEK) 1.435,11 7,80
12 Franc Swiss (CHF) 16.553,06 54,38
13 Yen Jepang (JPY) 10.986,60 -128,89
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,03 -0,03
15 Rupee India (INR) 180,38 -0,36
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.415,22 25,23
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,19 0,12
18 Peso Philipina (PHP) 265,47 -2,95
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.936,24 -15,34
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,00 -0,25
21 Bath Thailand (THB) 431,26 -1,92
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.117,17 -32,43
23 Euro Euro (EUR) 16.272,73 25,99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.130,89 -22,91
25 Won Korea (KRW) 11,05 -0,22

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara