FILIPINA

Pariwisata Pulih, Pimpinan DPR Ini Usul Turis Asing Kena Pajak US$25

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:30 WIB
Pariwisata Pulih, Pimpinan DPR Ini Usul Turis Asing Kena Pajak US$25

Ilustrasi. Wisatawan asing berjemur di pantai wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

MANILA, DDTCNews - Pimpinan DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte mengusulkan pengenaan pajak terhadap turis asing yang masuk ke negara tersebut.

Villafuerte mengatakan pajak turis dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Menurutnya, jenis pajak ini layak diterapkan karena kunjungan wisatawan asing telah pulih setelah terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Pariwisata telah menjadi kekuatan yang terus berkembang pada ekonomi Filipina," katanya, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Villafuerte mengatakan industri pariwisata selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam perekonomian Filipina. Pada 2016, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20%, senilai PHP2,85 triliun atau sekitar Rp790 triliun.

Pada 2017, Kementerian Pariwisata mencatat ada lebih dari 6,6 juta kunjungan wisatawan asing atau tumbuh 11%. Kunjungan wisatawan asing juga kembali tumbuh pada 2018 dan 2019, sebesar masing-masing 16% dan 17%.

Meski demikian, pariwisata menjadi sektor yang mengalami pukulan paling berat karena pandemi Covid-19. Kebijakan lockdown telah menyebabkan kegiatan wisata dan kunjungan wisatawan asing terhenti.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Ketika sektor pariwisata sudah pulih, Villafuerte menilai pemerintah dapat menerapkan pajak turis. Melalui RUU Nomor 5285 tentang Pajak Kesejahteraan Turis, dia mengusulkan pengenaan pajak turis senilai US$25 atau sekitar Rp377.500 terhadap setiap kunjungan wisatawan asing.

Pajak hanya akan dikenakan kepada orang asing yang datang untuk berwisata serta tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Menurutnya, pajak turis ini akan dimasukkan ke dalam biaya tiket penerbangannya.

"Pajak turis ini kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Pariwisata untuk pengembangan layanan kesejahteraan wisatawan," ujarnya dilansir mb.com.ph.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Villafuerte menambahkan penerimaan negara dari pajak turis dapat dibelanjakan untuk beberapa program di antaranya perbaikan layanan dan infrastruktur pariwisata, serta meningkatkan program pariwisata di setiap pemda.

Menurutnya, RUU 5285 juga turut memuat substansi soal restitusi pajak turis. Restitusi dapat diajukan misalnya apabila wisatawan asing tersebut menghabiskan lebih dari US$10.000 atau Rp151 juta selama tinggal di Filipina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS