Ilustrasi, (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Kerja sama joint audit antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) diklaim masih berjalan lancar, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan upaya pegawai DJP dan DJBC dalam memaksimalkan penerimaan perpajakan tetap berjalan meski tanpa tatap muka.
“Semua komunikasi, korespondensi, bisa dilakukan tanpa harus tatap muka. Joint audit, joint analisis sifatnya, kan, pengawasan jadi tetap berjalan,” katanya kepada DDTCNews, Minggu (31/5/2020).
Program joint audit tersebut, lanjut Deni, telah berjalan selama bertahun-tahun seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-504/KMK.09/2015. Program itu mencakup kerja sama joint analysis, joint collection, dan joint investigation.
Menurut Deni kerja sama tersebut juga telah berjalan di hampir semua kantor wilayah DJP dan DJBC di berbagai daerah. Dalam pelaksanaannya, ia memastikan tetap berjalan tanpa terganggu oleh pandemi.
Sepanjang 2019, joint audit antara DJP dan DJBC telah menghasilkan tagihan pajak dan bea cukai senilai Rp1,32 triliun. Dari nilai tersebut, DJP dan DJBC mampu merealisasikan tagihan senilai Rp1,19 triliun.
Kedua institusi tersebut berkomitmen memperkuat kerja sama sebagai upaya pengamanan pendapatan negara. Misal, dengan cara melakukan perbaikan dari sisi administrasi dan peningkatan kepatuhan di ranah perpajakan. (rig)