PAKISTAN

Pakistan akan Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 18:03 WIB
Pakistan akan Terapkan Tax Amnesty

Para pendukung Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partai pemenang Pemilu Pakistan. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan memulai skema pengampunan pajak (tax amnesty) untuk memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh agar melaporkan aset yang dimiliki di dalam maupun luar negeri dan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.

Menteri Pendapatan Pakistan Hammad Azhar mengatakan pemerintah bisa mengejar para penghindar pajak melalui skema ini. Dia memprediksi tax amnesty bisa berjalan mulus jika ditawarkan pada awal masa pemerintahan.

“Skema ini akan akan memberi keberhasilan jika diterapkan pada awal masa pemerintahan, tidak seperti pemerintahan PML-N (Pakistan Muslim League-Nawaz) yang menerapkan amnseti pada masa akhir pemerintahan,” katanya seperti dikutip dawn.com, Senin (8/4).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Tax amnesty ini juga bertujuan untuk memulihkan tunggakan Gas Infrastructure Development Cess senilai Rs200 miliar (Rp40,78 triliun). Tunggakan ini terjadi karena proses litigasi yang belum terselesaikan dan kekurangan pendapatan (shortfall) negara yang kian meningkat.

Kendati demikian, program pengampunan pajak ini sempat mendapat banyak respons negatif dari kalangan pemerintahan Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partai yang memenangkan Pemilu.

Kepala PTI Imran Khan sempat menilai skema itu hanya akan memberi manfaat bagi koruptor karena diberi kesempatan untuk mendapat penghapusan sanksi.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Begitupun respons dari Menteri Keuangan Pakistan Asad Umar pada 2016, dia mengklaim tax amnesty merupakan lelucon terhadap bangsa sebab wajib pajak merampas kekayaan negara dan mendapat pemutihan sanksi.

Sejumlah ekonom pun menganggap tax amnesty sebagai skema yang tidak adil karena melemahkan semangat para pembayar pajak. Terlebih karena skema semacam ini diterapkan oleh pemerintah dalam interval yang sangat singkat.

Kini PTI berpikir untuk mendapatkan para wajib pajak agar memanfaatkan 'peluang terakhir' ini. Meski PTI sempat menentang keras skema itu saat berada pada oposisi, amnesti pajak ke-11 akan secara resmi ditawarkan sebelum anggaran mendatang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara