DEBAT SISTEM PAJAK

Pakai Sistem Worldwide atau Territorial? Tulis Komentar Anda di Sini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 September 2019 | 14.27 WIB
Pakai Sistem Worldwide atau Territorial? Tulis Komentar Anda di Sini

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana mengubah sistem pajak Indonesia dari yang semula berbasis worldwide menjadi berbasis territorial untuk wajib pajak orang pribadi melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian.

Sebagian kalangan menganggap rencana itu merupakan langkah yang tepat, tetapi sebagian lagi menganggap hal tersebut keliru. Pemerintah sendiri beralasan perubahan rezim pajak itu untuk memberikan kepastian terkait dengan pemajakan bagi wajib pajak orang pribadi.

Sebab selama ini terjadi kerancuan terkait dengan penentuan subjek pajak dalam negeri. “Kalau aturan yang berlaku sekarang ada kerancuan. Kami mau sederhanakan itu,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan kepada wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Kamis (5/9/2019).

Perubahan sistem pajak ini juga mengacu kepada negara lain yang juga sudah banyak beralih dari sistem worldwide menjadi territorial. Amerika Serikat (AS) misalnya, sejak akhir 2017 telah mengubah sistem pajaknya dari worldwide ke territorial.

Sebelum itu, AS merupakan satu-satunya negara anggota G7 yang menerapkan worldwide. Sementara itu, dari 34 negara OECD, hanya 8 negara termasuk AS yang menganut sistem worldwide. Perubahan tersebut dilakukan AS karena sistem worldwide dianggap tidak lagi kompetitif.

Pada umumnya, negara tempat penghasilan diperoleh (negara sumber) memiliki hak pemajakan pertama atas suatu penghasilan. Sementara itu, negara tempat wajib pajak berkedudukan (negara domisili) memiliki dua alternatif pemajakan, berdasarkan sistem worldwide atau territorial.

Dalam sistem worldwide, pajak dipungut dari seluruh penghasilan wajib pajak tanpa memperhatikan dari mana sumber penghasilan tersebut. Sebaliknya, dalam sistem territorial pajak hanya dipungut atas penghasilan dari dalam negerinya, penghasilan dari luar negeri tidak dipungut pajak.

Penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan sistem worldwide dan territorial bisa dilihat di sini dan di sini. Lalu, apa pendapat Anda mengenai rencana perubahan sistem pajak tersebut? Anda pilih sistem worldwide atau territorial? Tulis pendapat Anda pada kolom komentar berikut ini.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
67%
33%
3 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

mohammad dimas pamungkas

baru saja
Memilih: Sistem Territorial
Kehidupan sangat identik dengan sebuah perkembangan, begitu pun yang terjadi di Indonesia dengan sistem pajak yang dianutnya. Sebagai warga negara yang baik seharusnya kita tidak menolak akan perkembangan atau kemajuan, mengapa kita tidak menganut sistem pajak Hybrid, yang dimana sistem ini dapat memaksimalkan penghasilan dalam negeri namun tidak mengabaikan penghasilan pajak luar negeri dengan cara menerapkan batasan bedasarkan jenis penghasilan atau wajib pajak yang menerima penghasilan di luar negeri (DDTCNews, 2019). Artinya dengan sistem Hybrid ini tidak mengabaikan setiap jenis pendapatan negara dari sektor pemungutan pajak, justru langkah ini yang nantinya akan memaksimalkan pendapatan negara tanpa merugikan bangsa. Setiap negara di dunia mau tidak mau suka tidak suka harus berkembang dan melihat bagaimana dan upaya apa yang dapat membantu kemajuan negara tanpa merugikan bangsa. (pkpcosmo) #MariBicara #DDTCHEBAT #Darikitauntuksemuabangsa
list-comment-debate-photo-profile

Rohmat

baru saja
Memilih: Sistem Worldwide
kalau menurut saya ya kurang setuju sih ya dengan sistem teritorial saja,tetap harus di kombinasi dengan sistem world wide , karena jika hanya menganut sistem teritorial saja artinya akan ada penerimaan pajak yang hilang yang berasal dari luar negeri yang selama ini memang lumayan menyumbang terhadap penerimaan pajak di Indonesia itu sendiri.
list-comment-debate-photo-profile

Lenny

baru saja
Memilih: Sistem Worldwide
kalau menurut saya seandainya pemungutan pajak berdasarkan territorial saja terus bagaimana dengan orang yg mempunyai sumber penghasilan diluar negeri, bagaimana perlakuan perpajakan nya ??