KOREA SELATAN

Pajak Warisan Ancam Keberlangsungan Bisnis Konglomerat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Januari 2020 | 11:47 WIB
Pajak Warisan Ancam Keberlangsungan Bisnis Konglomerat

Ilustrasi. (foto: businessdestinations.com)

SEOUL, DDTCNews – Tarif pajak warisan di Korea Selatan yang tinggi membuat banyak dinasti bisnis terkemuka di negeri Ginseng itu terbebani. Bahkan, tingginya beban pajak membuat banyak di antara pewaris perusahan yang memilih menjual harta warisannya.

Pasalnya, tarif pajak warisan di Korea Selatan ditetapkan sebesar 50%. Tarif ini bisa menjadi 65% jika penerima warisan merupakan pemegang saham terbesar. Hal ini membuat 25 pewaris perusahaan terbesar di negara itu menghadapi tagihan pajak yang apabila digabungkan mencapai US$21 miliar (setara Rp287 miliar).

“Dibandingkan dengan 20 tahun yang lalu ketika orang tua saya mendirikan perusahaan, nilai saham kami telah naik begitu tinggi hingga saya tidak mampu membayar pajak warisan. Sebenarnya, saya mungkin harus menjual perusahaan untuk membayar pajak,” kata salah satu chief executive suatu perusahaan, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Lebih lanjut, banyak perusahaan besar yang dituduh melakukan upaya ilegal untuk menjaga kendali manajerialnya. Selain itu, para ahli khawatir para Chaebol (konglomerat Korea Selatan) memanfaatkan kesepakatan intragroup yang kompleks antara perusahaan induk dengan afiliasinya untuk menghindari pajak.

Oleh karena itu, para kritikus Chaebol secara intens melacak perusahaan Samsung – perusahaan terbesar di negara itu – guna mencari bukti upaya penghindaran pajak. Namun, seorang juru bicara yang mewakili keluarga pimpinan Samsung Lee Kun-Hee mengatakan keluarga Kun-Hee telah membayar pajak warisan.

Ketiga anak Kun Hee, termasuk Lee Jae-yong yang berusia 51 tahun, menghadapi pajak warisan senilai 9.8 triliun won (setara Rp116,5 triliun). Adapun Kun-hee merupakan orang terkaya di negara itu dengan kepemilikan saham senilai 16.3 triliun won (setara Rp193,8 triliun) di 61 unit perusahaan.

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

"Keluarga pendiri menyatakan semua pajak yang berkaitan dengan warisan akan dibayarkan secara transparan sebagaimana diharuskan oleh hukum,” ujar juru bicara yang mewakili keluarga Kun-Hee.

Selain itu, Koo Kwang-mo, pewaris produsen elektronik LG Group beserta saudaranya telah membayar pajak warisan senilai 921.5 miliar won (setara Rp10,9 triliun) selama lima tahun. Namun, tidak semua Chaebol merasa keberatan dengan pajak warisan, salah satunya pewaris perusahaan biotek ini.

“Saya tidak menentang pajak warisan yang tinggi. Kita semua telah mendapat manfaat dari infrastruktur sosial, tidak peduli seberapa kompeten kita. Untuk itu, kita harus menyumbangkan sebagian dari kekayaan kita kembali ke masyarakat,” ucap pewaris perusahaan biotek tersebut.

Baca Juga:
Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korsel

Di sisi lain, sentimen publik atas kekayaan para Chaebol cukup tinggi. Para kritikus Chaebol ini mengatakan para konglomerat itu dapat membayar pajak dengan menjual saham, meningkatkan dividen, atau menggadaikan kepemilikan saham mereka.

"Berapapun jumlah pajaknya, mereka memiliki lebih dari cukup untuk dibelanjakan selama sisa hidup mereka. Sementara, saya tidak bisa menghasilkan triliunan won seumur hidup saya, tidak peduli berapa banyak susu yang saya jual," ujar JS Ahn, seorang pengantar susu di Gwangju, wilayah pinggiran Seoul, seperti dilansir ft.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor