FRANKLIN D. ROOSEVELT:

'Pajak Dibayar dalam Setiap Tetes Keringat Para Buruh'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 18:53 WIB
'Pajak Dibayar dalam Setiap Tetes Keringat Para Buruh'

Pesiden AS Franklin D. Roosevelt (tengah) meninjau pembangunan proyek bendungan Boulder Dam (kini Hoover Dam), 30 September 1936 (Foto: FDR Library Photo).

PITTSBURGH, musim gugur 1932. Tiga pekan menjelang Pemilu Presiden Amerika Serikat, kandidat presiden dari Partai Demokrat Franklin Delano Roosevelt (FDR) menyapa konstituennya di Negara Bagian Pennsylvania. Berdiri di podium, suaranya lantang menggeletar.

“Pajak dibayar dalam setiap tetes keringat para buruh. Mereka adalah biaya produksi dan dibayar melalui produksi. Jika beban pajak mereka terlalu tinggi, mesin-mesin pabrik akan berhenti!” katanya disambut tepuk tangan yang bergemuruh.

Frank, panggilan keluarga untuk mantan Gubernur Negara Bagian New York itu, memang tengah berkampanye. Dan ia mengkritik bagaimana saat pendapatan pajak terjun bebas, Pemerintah AS malah ngotot menaikkan belanja gaji pegawai dengan mengerek tarif pajak dan utang.

Baca Juga:
'Belanda Tidak Punya Hak Lagi atas Indonesia'

Ia menyodorkan data. Pendapatan pajak AS tahun itu hanya US$45 miliar, separuh dari capaian tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, belanja gaji pegawai naik hingga mencapai US$15 miliar. Dengan kata lain, belanja pegawai menyedot 1/3 dari total pendapatan pajak.

“Itu berarti, setiap orang di negeri ini, apakah itu bayi, ibu-ibu, bapak-bapak, telah membayar US$125 per tahun untuk membiayai gaji pegawai di seluruh tingkat pemerintahan, atau US$625 per keluarga. Ini adalah kondisi kemustahilan ekonomi yang sempurna!”

Harapan yang ditawarkan FDR berhasil meyakinkan Amerika. Presiden Hoover, yang ‘menginspirasi’ warga untuk menyebut kawasan kumuh sebagai Hooverville karena kesalnya mereka dengan serampangannya pengelolaan ekonomi, terlempar dari Gedung Putih.

Baca Juga:
Apa yang Membuat Orang Jawa Begitu Miskin?

Tak butuh waktu lama, FDR segera menurunkan tarif pajak sekaligus memangkas belanja pegawai guna menyeimbangkan neraca. Harapan mulai tumbuh. Dampak depresi besar yang menghantam pada 1929 mulai berkurang. Satu dua sektor mulai bangkit, tapi belum signifikan.

Sampai akhirnya datang surat dari John Maynard Keynes, yang menyarankan agar ia menyudahi kebijakan ‘neraca berimbang’-nya, dan segera menaikkan belanja infrastruktur padat karya, belanja barang juga subsidi, guna menaikkan permintaan agregat.

Hasilnya adalah pertumbuhan dan kepercayaan yang tak goyah. Lebih dari sekadar keluar dari krisis dan mewariskan berbagai program fenomenal seperti Social Security System, FDR pun terpilih jadi Presiden AS 4 periode berturut-turut, terlama sepanjang sejarah AS.*


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:07 WIB A.A. MARAMIS:

'Belanda Tidak Punya Hak Lagi atas Indonesia'

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:29 WIB R.A. KARTINI:

Apa yang Membuat Orang Jawa Begitu Miskin?

Rabu, 14 April 2021 | 13:50 WIB MIKHAIL S. GORBACHEV:

'Dana Pajak Ini untuk Meredam Dampak Ekonomi Pasar'

Rabu, 17 Maret 2021 | 18:08 WIB BJ. HABIBIE:

'Saya Harus Memberi Contoh Demokrasi'

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara