Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM 2025 mencapai Rp945,12 triliun, naik 16,48% dari target penerimaan pada tahun ini Rp811,36 triliun. Adapun target tersebut tercantum dalam Perpres 201/2024. (rig)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan 15 jenis insentif dalam paket kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket kebijakan stimulus ini akan diberlakukan pada 2025, bersamaan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Secara keseluruhan, pagu untuk paket stimulus ekonomi ini setidaknya mencapai Rp28,01 triliun.
"Paket [stimulus] ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteran masyarakat," katanya, Senin (16/12/2024).
Airlangga menuturkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan ini terbagi dalam 3 kelompok, yakni untuk masyarakat berpenghasilan rendah, untuk UMKM/wirausaha/industri, dan untuk kelas menengah. Dalam paparannya, telah diperinci jenis insentif fiskal yang diberikan beserta pagu yang dibutuhkan.
Berikut ini perincian paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut Airlangga, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun demikian, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dari sisi perpajakan.
"Kebijakan perpajakan menjunjung prinsip adil, gotong royong, dan mensejahterakan masyarakat," ujarnya.Â
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM 2025 mencapai Rp945,12 triliun, naik 16,48% dari target penerimaan pada tahun ini Rp811,36 triliun. Adapun target tersebut tercantum dalam Perpres 201/2024. (rig)