LAPORAN DDTC DARI SINGAPURA

P3B dan Pemajakan atas Penghasilan dari Luar Singapura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 01:07 WIB
P3B dan Pemajakan atas Penghasilan dari Luar Singapura

Profesional DDTC, Riyhan Juli Asyir dan Khisi Armaya Dhora sedang mengikuti kursus pajak internasional di Singapura

SINGAPURA, DDTCNews – Pajak internasional serta isu-isu yang meliputinya selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Pada tanggal 30-31 Maret 2017, Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) menyelenggarakan kursus terkait topik tersebut, dengan mengambil judul “International Taxation: Cross-Border Tax Issues and Tax Treaties”.

Kursus ini dirancang untuk memberikan peserta gambaran yang luas mengenai pajak internasional dan bagaimana implikasinya terhadap transaksi lintas batas, serta peran dari P3B dalam mengatasi isu pajak berganda yang terjadi dalam transaksi lintas batas.

Kursus yang diselenggarakan di Gedung ISCA, Rafless Place ini difasilitasi oleh Moira Khaw, pendiri dan pimpinan salah satu perusahaan konsultasi dan pelatihan pajak terkemuka di Singapura. Moira telah memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di bidang pajak internasional, di antaranya pengalaman bekerja di perusahaan akuntan publik dan firma hukum Singapura. Moira juga pernah menjabat associate professor bidang perpajakan di Nanyang Technological University.

Baca Juga:
Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Kursus dimulai dengan penjelasan singkat mengenai pajak internasional, pengertian yurisdiksi pemajakan, serta konsep mengenai source dan residence yang digunakan dalam penentuan yurisdiksi pemajakan suatu negara. Lalu, satu per satu isu yang terdapat dalam pajak internasional dibahas secara detail, mulai dari pemajakan berganda, penyebabnya, hingga langkah-langkah yang digunakan untuk mengatasi isu tersebut.

Sistem withholding tax atas dividen dan penerapannya di Singapura juga sempat disinggung. Materi yang disampaikan juga mencakup transfer pricing, meskipun tidak begitu mendalam.

Pada sesi terakhir kursus, peserta diajak untuk mengenal lebih jauh mengenai OECD Model sebagai salah satu model yang digunakan untuk menyusun P3B. Selanjutnya, juga ada pembahasan mengenai penerapan P3B antara Singapura dan Thailand sebagai studi kasus.

Baca Juga:
Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Satu hal menarik pada hari pertama kursus ini adalah mengenai sistem territorial taxation system yang diterapkan oleh Singapura. Idealnya, negara yang menganut territorial taxation system hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Namun, territorial taxation system yang diterapkan Singapura mengatur bahwa tidak hanya penghasilan yang bersumber dari Singapura saja yang dapat dikenakan pajak.

Dalam Section 10 (1) Income Tax Act diatur bahwa penghasilan yang diterima di Singapura yang berasal dari luar Singapura, juga menjadi cakupan territorial taxation system. Ketentuan lebih lanjut mengenai territorial income ini diatur dalam Section 10 (25) Income Tax Act.

Sebagai informasi, kesempatan untuk kursus ke luar negeri ini adalah bagian dari program Human Resources Development Program (HRDP) yang dikembangkan oleh DDTC.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 17:00 WIB PMK 172/2023

Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Apa Kata Mereka Tentang Buku Terbaru DDTC? Intip di Sini

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:15 WIB LITERATUR PAJAK

Dari Janji Jadi Aksi, Buat Resolusi Baca Buku Bukan Sekadar Mimpi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi