KEBIJAKAN FISKAL

Outlook Defisit APBN Melebar Lagi, Perpres 54/2020 Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 21 Mei 2020 | 18:32 WIB
Outlook Defisit APBN Melebar Lagi, Perpres 54/2020 Bakal Direvisi

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden No.54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 lantaran outlook defisit kembali melebar hingga 6,27% terhadap PDB.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan rencana revisi Perpres tetap memerlukan pembahasan dengan Komisi XI DPR. Dia menyebut pembahasan perdananya dijadwalkan setelah Idulfitri, yaitu 26 Mei 2020.

"Konsultasi dengan DPR itu yang akan menjadi basis keputusan pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

Saat ini, pemerintah masih menyiapkan beberapa rincian perubahan APBN, termasuk belanja kementerian, lembaga, serta transfer ke daerah.

Dalam Perpres 54/2020, defisit anggaran melebar menjadi senilai Rp582,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB. Penerimaan negara ditargetkan Rp 1.760,9 triliun dan pagu belanja dipatok senilai Rp2.613,8 triliun. Simak artikel ‘Postur APBN 2020 Direvisi Karena Pandemi Corona, Ini Perinciannya’.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan outlook APBN akan kembali melebar akibat pandemi virus Corona. Defisitnya diproyeksikan mencapai Rp1.028 triliun atau 6,27% terhadap PDB. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Tahun Ini Mencapai 6,27% terhadap PDB’.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Pendapatan negara diproyeksi hanya Rp1.691,6 triliun. Penerimaan perpajakan diperkirakan mengalami kontraksi 9,2% atau hanya Rp1.404,5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan hanya mencapai senilai Rp286,6 atau terkontraksi 29,6%.

Sementara dari sisi belanja, nilainya diperkirakan melonjak hingga Rp2.720,1 triliun. Penambahan belanja sebesar Rp106,3 triliun tersebut di antaranya disebabkan oleh penambahan kompensasi Rp76,08 triliun pada PT PLN dan PT Pertamina.

Selain itu, pemerintah juga memperbesar pemberian stimulus fiskal, misalnya berupa subsidi bunga UMKM termasuk (UMi) senilai Rp34,2 triliun, diskon tarif listrik menjadi 6 bulan Rp3,5 triliun, tambahan bantuan sosial Rp60 triliun, serta cadangan stimulus Rp60 triliun.

Baca Juga:
Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Sebagai informasi kembali, realisasi pendapatan negara per akhir April 2020 tercatat senilai Rp548,8 triliun atau tumbuh 3,1% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp532,2 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 31,2% dari target APBN 2020 senilai Rp1.760,4 triliun.

Di sisi lain, belanja negara per April 2020 tercatat senilai Rp624,0 triliun atau 23,9% dari pagu Rp2.613,8 triliun. Realisasi belanja negara itu hanya tumbuh negatif 1,4% dibandingkan penyerapan per akhir April tahun lalu yang senilai Rp632,6triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN tercatat mencapai Rp74,5triliun atau 8,7% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp852,9triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 0,44% PDB. Simak artikel ‘Duh, Penerimaan Pajak Per Akhir April 2020 Masih Turun 3,1%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian