MESIR

Otoritas Pajak Incar Para Content Creator di Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 14:30 WIB
Otoritas Pajak Incar Para Content Creator di Media Sosial

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memajaki penghasilan para content creator atau pembuat konten di media sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara dari pajak.

Mesir merupakan negara terpadat di wilayah Arab dengan populasi lebih dari 100 juta jiwa. Tingkat penetrasi internet penduduk Mesir mencapai 60%. Untuk itu, pemerintah menilai pembuat konten di media sosial menjadi sumber penerimaan yang potensial.

“Pajak akan dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan dari EGP250.000 hingga EGP500.000 dalam satu tahun pajak,” kata Talaat Suleiman, Director Basic of The Technical Workplace of the Presidency of the Tax Authority, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Seperti dilansir businessnews.in, pemerintah menuntut pembuat konten media sosial untuk segera mendaftarkan diri dan melaporkan penghasilannya. Selain itu, pembuat konten yang berpenghasilan mencapai EGP500.000 atau sekitar Rp453 juta juga wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Pemajakan atas pembuat konten media sosial mendapat banyak perdebatan dari kalangan masyarakat. Sebagian penduduk mendukung rencana pengenaan pajak kepada pembuat konten demi menciptakan keadilan.

“Siapapun yang menghasilkan keuntungan di Mesir harus dipajaki secara adil, apapun bidang pekerjaan mereka,” ujar Mohamed al-Gayyar, pejabat senior dari otoritas pajak Mesir.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Di lain pihak, keputusan pemerintah tersebut akan mendorong pembuat konten keluar dari negara itu. Salah satu cuitan warganet juga berharap pemerintah harus menyediakan layanan internet yang lebih baik apabila pengenaan pajak tersebut dilaksanakan.

Sementara itu, otoritas pajak mesir menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan kontak dengan raksasa internet, seperti Facebook dan YouTube, untuk mencoba mengidentifikasi pendapatan yang dihasilkan oleh pembuat konten. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI