SELANDIA BARU

Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Dian Kurniati | Jumat, 15 Maret 2024 | 18:00 WIB
Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru berencana menaikkan tarif pajak atas penghasilan yang diperoleh dari reksa dana berupa unit trust mulai 1 April 2024.

Menteri Keuangan Nicola Willis mengatakan kenaikan tarif pajak ini menjadi salah satu agenda yang diusung pemerintah. Meski demikian, kenaikan tarif tidak berlaku terhadap penghasilan unit trust yang kurang dari NZ$10.000 atau Rp95,7 juta.

"Ini berarti unit trust dengan penghasilan tidak lebih dari NZ$10,000 per tahun akan tetap dikenakan pajak sebesar 33%, bukan tarif tertinggi sebesar 39%," katanya, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Willis menuturkan kenaikan tarif pajak hanya akan dialami oleh sebagian kecil dari pemegang unit trust di Selandia Baru. Dalam hitungan pemerintah, tarif pajak 39% hanya akan dikenakan terhadap 49.000 dari 400.000 pemegang unit trust.

Tahun lalu, pemerintahan Partai Buruh memutuskan untuk menaikkan tarif pajak unit trust dari 33% menjadi 39% pada tahun pajak 2024-2025. Kenaikan tarif tersebut akan menyelaraskan kebijakan tarif pajak penghasilan orang pribadi tertinggi yang kini ditetapkan 39%.

Partai Buruh menilai penyelarasan tarif dibutuhkan sehingga wajib pajak tidak menjadikan unit trust sebagai instrumen untuk meminimalkan kewajiban pajak penghasilan mereka.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Meski demikian, wacana kenaikan tarif unit trust tersebut sempat dikritik publik. Komite Keuangan DPR bahkan merekomendasikan pemerintah untuk mengecualikan berpenghasilan unit trust kurang dari NZ$10.000 dari kenaikan tarif pajak.

"Pemerintah sependapat dan senang dengan rekomendasi yang disampaikan komite," ujarnya seperti dilansir nzherald.co.nz.

Sementara itu, Menteri Pendapatan Simon Watts mencatat sebagian besar unit trust selama ini memang tidak dikenakan pajak. Dia memperkirakan hanya sekitar 76.000 unit trust yang dikenakan pajak.

Dari angka tersebut, sekitar 49.000 akan dikenakan pajak dengan tarif 39% dan 27.000 unit trust tetap dikenakan tarif 33%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD