INDIA

Otoritas Ini Imbau Pemain Game Online Bayar Pajak dan Betulkan SPT

Vallencia | Minggu, 11 September 2022 | 08:00 WIB
Otoritas Ini Imbau Pemain Game Online Bayar Pajak dan Betulkan SPT

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Seiring dengan meningkatnya popularitas permainan online di tengah masyarakat, Pemerintah India mendesak seluruh pemain untuk membayar pajak dari penghasilannya yang diterima dari permainan online.

Kepala Central Board of Direct Taxes (CBDT) Nitin Gupta menyebutkan otoritas telah memulai proses meminta para pemenang untuk membayar pajak secara sukarela. Jika tidak, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas.

“Kami telah memulai proses meminta para pemenang untuk maju dan membayarkan pajak mereka melalui SPT PPh yang diperbarui. Jika mereka tidak melakukan sukarela, tindakan yang diperlukan akan diambil,” tuturnya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dari data yang berhasil dikumpulkan oleh pejabat dewan pusat pajak langsung, pemain telah berhasil meraup INR580 miliar atau setara dengan Rp108,16 triliun selama tiga tahun terakhir. Jumlah yang tidak sedikit sekaligus potensial bagi penerimaan perpajakan.

Meninjau tingginya potensi tersebut, pemerintah berencana mengenakan PPh atas keuntungan para pemenang dari permainan online. Selain itu, pemerintah juga berupaya menggalakkan intensifikasi pajak atas sektor tersebut.

Seperti dilansir business-standard.com, pihak berwenang telah mendesak wajib pajak untuk menyetor PPh atas keuntungan dari permainan online yang tidak dilaporkan selama dua tahun terakhir, yaitu 2019-20 dan 2020-21.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Hingga 2 September 2022, lebih dari 20.000 wajib pajak telah menyampaikan pelaporan SPT PPh yang sudah diperbaiki untuk 2020-21 dan 2021-22. Berdasarkan pembetulan SPT PPh tersebut, PPh yang tidak disetorkan sebelumnya mencapai INR500 juta.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan pernah mengusulkan pengenaan goods and services tax (GST) atau PPN sebesar 28% atas permainan online. Jika tidak ada aral melintang, dewan GST akan meninjau kembali kebijakan ini dalam waktu dekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN