Ilustrasi. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) bersama Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe (kedua kanan). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 turut mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Merujuk pada Pasal 50 PP 6/2023, ketentuan penyusunan RKA kementerian/lembaga (K/L) pada PP 6/2023 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA IKN. Namun, RKA Otorita IKN bakal memiliki beberapa kekhususan.
"[Pertama] kekhususan RKA Otorita IKN…dapat berupa penyusunan RKA yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja," bunyi Pasal 50 ayat (2) huruf a PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Kedua, penyusunan RKA Otorita IKN juga akan dilakukan dengan memperhatikan rencana induk IKN. Ketiga, pengelolaan rencana belanja dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan.
Keempat, bakal terdapat pengaturan khusus tentang mekanisme perubahan anggaran Otorita IKN akibat perubahan rencana induk IKN, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA Otorita IKN masih akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Sebagai informasi, pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN bakal didanai oleh APBN, bukan APBD. Namun, Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerahnya sendiri.
Pajak dan retribusi yang dapat dipungut adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini berlaku.
"Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 42 ayat (3) PP 17/2022. (rig)