PENERIMAAN PERPAJAKAN

Optimalisasi Penerimaan dalam Masa Pemulihan Ekonomi, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Desember 2020 | 19:08 WIB
Optimalisasi Penerimaan dalam Masa Pemulihan Ekonomi, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat berbincang dengan Staf Senior BKF Usti Nugraeni dalam acara Nyibir Fiskal yang disiarkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melalui Instagram, Jumat (4/12/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kebutuhan belanja pada 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional masih cukup besar di tengah belum bisa optimalnya kinerja penerimaan pajak.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan ada beberapa kebijakan perpajakan yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada masa pemulihan ekonomi.

Beberapa kebijakan itu seperti pemajakan atas sektor-sektor dengan eksternalitas negatif, pemajakan atas sektor yang menikmati windfall profit, pemajakan atas orang kaya atau high net worth individual (HNWI), serta pengurangan tax gap atau celah pajak.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

“Berkaca pada pengalaman krisis 2008, kala itu perbankan adalah sektor yang menyebabkan krisis sehingga banyak negara meningkatkan pemajakan atas sektor keuangan. Untuk saat ini, kenapa tidak kita memajaki sektor yang menimbulkan eksternalitas negatif?” ujarnya dalam Nyibir Fiskal yang disiarkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melalui Instagram, Jumat (4/12/2020).

Menurut Bawono, instrumen perpajakan seperti cukai atau carbon tax bisa dipertimbangkan untuk menambah penerimaan negara pada 2021. Pemajakan terhadap sektor-sektor yang menikmati windfall profit di tengah pandemi, terutama ekonomi digital, juga berpotensi menambah penerimaan negara.

Melalui Perpu 1/2020 yang sudah ditetapkan menjadi UU 2/2020, pemerintah sesungguhnya sudah mengatur landasan hukum awal mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak transaksi elektronik (PTE) terkait dengan ekonomi digital.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Namun, hingga saat ini, baru PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah diimplementasikan. Sementara itu, PPh dan PTE masih belum diterapkan karena masih menunggu tercapainya konsensus global.

“Kita memang masih ada persoalan pada PPh. Tidak masalah kita menunggu konsensus, tapi kalau konsensus sulit dicapai, ini bisa menjadi justifikasi untuk mulai memungut PPh," ujar Bawono.

Adapun pemajakan atas orang kaya atau HNWI juga bisa menjadi pilihan kebijakan untuk optimalisasi penerimaan negara. Selain menyokong penerimaan negara, pemajakan atas orang kaya juga bisa mengambil peran untuk menyelesaikan masalah ketimpangan.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kemudian, langkah yang bisa diambil pemerintah adalah mengurangi tax gap yang selama ini masih ada dalam sistem perpajakan di Indonesia. Tax gap ini ada baik akibat kebijakan maupun karena rendahnya kepatuhan.

“Bisa jadi beberapa kebijakan diperbaiki seperti skema PPh final pada sektor tertentu atau insentif yang tidak efektif. Dari sisi kepatuhan, bisa melalui peningkatan kepatuhan melalui pengawasan berbasis kewilayahan dan juga melalui pemanfaatan IT (information technology)," ujar Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Desember 2020 | 22:32 WIB

Berkaca dari masalalu adalah hal yang baik. Namun hal itu juga perlu dioptimalisasi dan disesuaikan dengan keadaan saat ini. Ekonomi adalah hal yang harus difokuskan setelah permasalahan kesehatan ditangani. segala upaya perlu untuk dilakukan agar keadaan membaik

04 Desember 2020 | 21:07 WIB

Setuju sekali, pemerintah perlu mempertimbangkan segala upaya untuk mengamankan penerimaan negara serta demi menyeimbangi tax expenditure yang dikeluarkan pemerintah di tengah kondisi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi