PMK 164/2023

Omzet Tak Lebih dari Rp 500 Juta, WP OP UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 18:53 WIB
Omzet Tak Lebih dari Rp 500 Juta, WP OP UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 guna memperbarui tata cara pengenaan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak UMKM beromzet maksimal Rp4,8 miliar.

Merujuk pada bagian pertimbangan, PMK 164/2023 diterbitkan dalam rangka memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

"Perlu diatur tata cara pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan yang jelas dan memudahkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu," bunyi penggalan bagian penjelasan dari PMK 164/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 164/2023 ditegaskan PPh final UMKM harus disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan SPT Masa PPh Unifikasi harus dilaporkan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Namun, kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dikecualikan bila: dalam suatu bulan tidak terdapat penyetoran PPh final karena wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari usahanya; wajib pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan/pemungutan PPh; atau omzet wajib pajak orang pribadi UMKM secara kumulatif sejak masa pajak pertama belum melebihi Rp500 juta.

Sebagaimana diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022, omzet wajib pajak orang pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta dibebaskan dari pengenaan PPh.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Selain dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta juga tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh ketika bertransaksi dengan pemotong/pemungut.

"Pemotong atau pemungut PPh ... tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ... atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c PMK 164/2023.

Agar tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto wajib pajak bersangkutan belum melebihi Rp500 juta.

Surat pernyataan harus dibuat dengan menggunakan format sebagaimana yang telah terlampir dalam Lampiran PMK 164/2023. PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai