KP2KP TANAH GROGOT
Omzet Sudah di Atas Rp4,8 Miliar, WP Badan Ini Ajukan Status PKP
Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:00 WIB
Omzet Sudah di Atas Rp4,8 Miliar, WP Badan Ini Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 27 Desember 2022.

Petugas dari KP2KP Tanah Grogot Wahyu Imam Prasetyo mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah perusahaan bernama CV Anugrah Borneo Paser yang bergerak di bidang pengangkutan crude palm oil (CPO).

“Dalam kunjungan tersebut, kami mewawancarai Lasminah selaku Direktur CV Anugrah Borneo Paser. Menurut wajib pajak, omzet perusahaan sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Wahyu menjelaskan verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, sambungnya, tujuan verifikasi lapangan ialah untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dan keadaan yang sebenarnya, Wahyu meminta wajib pajak datang ke kantor untuk asistensi cara instal aplikasi e-faktur dan laporan SPT Masa PPN.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?