KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Omzet Capai Rp 4,8 Miliar, Penyelenggara Event Khusus Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Desember 2023 | 15:00 WIB
Omzet Capai Rp 4,8 Miliar, Penyelenggara Event Khusus Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang jasa penyelenggaraan event khusus pada 14 Desember 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Marfuatim Mutho Haroh dan Ignatius Bambang. Adapun kedatangan petugas pajak ini dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Pada kesempatan itu, petugas penelitian lapangan aktivasi akun PKP wajib pajak yakni Marfuatim Mutho Haroh dan Ignatius Bambang mengunjungi sekaligus memverifikasi usaha serta keberadaan wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (25/12/2023).

Baca Juga:
WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selain menghimpun profil dan kegiatan usaha wajib pajak, petugas pajak juga menjelaskan ketentuan pengukuhan PKP di antaranya wajib pajak harus mengaktivasi akun PKP terlebih dahulu sebelum melaporkan dan memungut PPN.

KPP berharap pengukuhan PKP dengan verifikasi lapangan ini dapat memastikan kebenaran usaha dan lokasi wajib pajak. KPP juga mengimbau wajib pajak untuk dapat memberikan validasi atas profil wajib pajak di masterfile dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak menjelaskan perusahaan menyediakan jasa penyelenggaran special event khususnya di persewaan venue untuk acara. Dia juga mengaku omzet perusahaan sudah mencapai Rp4,8 miliar pada 2023.

Baca Juga:
LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

“Kami mengajukan PKP karena omzet kami sudah mencapai Rp4,8 miliar selama 2023 ini,” tuturnya.

Wajib pajak juga menyebut harga sewa utnuk keseluruhan venue per hari dipatok sebesar Rp85 juta. Akomodasi yang diberikan sudah termasuk pool, ruangan untuk pengantin, gazebo, dan aula. Tempat venue juga memiliki keunggulan dalam hal view sunset pada sore hari.

Wajib pajak juga menjelaskan bahwa pemilik merupakan warga negara asing. Awalnya, konsep awal jasa special event yang diberikan perusahaan menyasar warga negara asing yang akan melakukan kegiatan di Bali.

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Namun, dalam perkembangannya, penyewa paling banyak justru merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya atau Jakarta.

“Mereka biasanya menyewa untuk kegiatan intimate party atau after party wedding yang mengusung konsep sunset dan garden party,” jelas wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini