KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ombudsman Usul Pertalite Hanya untuk Sepeda Motor dan Kendaraan Umum

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Ombudsman Usul Pertalite Hanya untuk Sepeda Motor dan Kendaraan Umum

Ilustrasi. Pengendara mengisi Bahan Bakar Minyak di salah satu SPBU di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemerintah berencana untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan atas distribusi pertalite bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pertalite subsidi sebaiknya hanya disalurkan untuk sepeda motor dan kendaraan umum, sedangkan mobil pribadi hanya diperbolehkan menggunakan BBM non-subsidi.

"Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Menurut Hery, pemberian subsidi secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat sesungguhnya bertentangan dengan undang-undang.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf f UU 30/2007 tentang Energi, pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu atau yang tinggal di daerah terpencil dari energi guna mewujudkan kesejahteraan secara adil dan merata.

Namun, pada faktanya, kebijakan subsidi energi masih dihadapkan dengan banyak persoalan dan kelompok miskin masih kesulitan mengakses BBM, listrik, dan LPG bersubsidi.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," tutur Hery.

Dia menilai pembatasan pemberian BBM bersubsidi hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum merupakan kebijakan yang lebih tepat ketimbang meningkatkan harga. Jika pemerintah meningkatkan harga, lanjutnya, beban yang ditanggung masyarakat rentan akan makin bertambah.

"Oleh karena itu pemerintah disarankan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Program pemerintah menyiapkan sejumlah bansos yang akan diberikan kepada masyarakat miskin, itu langkah alternatif di luar subsidi energi," ujar Hery. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara