INSENTIF PAJAK

OECD Sebut Mulai Ada Pergeseran Tujuan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 10:27 WIB
OECD Sebut Mulai Ada Pergeseran Tujuan Insentif Pajak

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mulai adanya pergeseran tujuan pemberian insentif pajak di berbagai negara pada beberapa bulan terakhir.

Pada awalnya, insentif pajak bertujuan untuk memberikan keringanan jangka pendek akibat lockdown. Kemudian, secara bertahap, insentif pajak lebih berorientasi pada pemulihan ekonomi suatu negara.

“Seiring dengan melonggarnya pembatasan aktivitas ekonomi setelah gelombang pertama pandemi Covid-19, negara-negara mulai memperkenalkan insentif pajak yang berorientasi pada pemulihan," tulis OECD dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Italy, April 2021, dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pada bulan-bulan awal pandemi Covid-19, insentif pajak yang banyak diberikan pemerintah kepada wajib pajak berupa penundaan pembayaran pajak, perpanjangan jatuh tempo pelaporan pajak, restitusi dipercepat, hingga penurunan tarif.

Memasuki semester II/2020, insentif-insentif berorientasi pemulihan ekonomi mulai diperkenalkan. Banyak negara yang memberikan insentif pajak atas investasi, insentif pajak atas penyerapan tenaga kerja, penurunan tarif pajak korporasi, penurunan tarif PPN secara temporer, dan penurunan tarif pajak atas transaksi properti.

Meski demikian, OECD juga mencatat adanya tren pengenaan jenis pajak baru atau peningkatan tarif pajak yang dilakukan berbagai yurisdiksi pada semester II/2020 dan awal 2021.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Beberapa kebijakan pajak yang dikeluarkan antara lain peningkatan tarif PPh orang pribadi, pengenaan pajak karbon, peningkatan tarif pajak properti, dan peningkatan tarif pajak atas penghasilan dunia usaha.

Terlepas dari tren tersebut, OECD mencatat setiap kawasan dan negara cenderung memiliki pola insentif pajaknya masing-masing tergantung pada tingkat penularan virus Covid-19 dan kebijakan masing-masing negara dalam mencegah penularan.

"Negara dengan lockdown ketat cenderung memiliki insentif pajak yang lebih komprehensif, sedangkan negara yang tidak menerapkan pembatasan secara ketat cenderung memberikan relaksasi pajak yang lebih sedikit," tulis OECD.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Cakupan dan skala insentif pajak yang diberikan masing-masing yurisdiksi juga mencerminkan ukuran ruang fiskal dan dukungan kebijakan moneter yang dimiliki.

Secara umum, negara berkembang cenderung memiliki ruang fiskal yang lebih sempit dalam memberikan dukungan kepada rumah tangga dan dunia usaha. Makin besar tax ratio suatu negara, makin besar dan komprehensif pula insentif pajak yang diberikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya