KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Senin, 18 April 2022 | 15:30 WIB
OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Korporasi AS yang tergabung dalam Business Roundtable meminta OECD untuk memperjelas jenis-jenis pajak yang diperhitungkan ketika menentukan tarif pajak efektif dalam rezim pajak minimum global.

Menurut Business Roundtable, kejelasan atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) agar pajak minimum global dapat diterapkan secara konsisten pada seluruh yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Kami mengusulkan adanya daftar yang mencantumkan jenis pajak yang tercakup dalam GloBE. Daftar ini perlu terus diperbarui secara berkala," tulis Business Roundtable dalam komentarnya atas Pilar 2 kepada OECD, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Selain daftar jenis pajak yang tercakup, Business Roundtable juga meminta adanya penerapan sistem pelaporan terpusat (central filing approach) dan competent authority agreement untuk menciptakan konsistensi penerapan pajak minimum global.

Tanpa ada konsistensi kebijakan, Business Roundtable memandang bisa saja ada 1 yurisdiksi yang menganggap penerapan pajak minimum di negara lain tak sesuai dengan Pilar 2. Bila terjadi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpastian.

"Korporasi multinasional dan otoritas pajak sama-sama membutuhkan konsistensi dan kepastian," tulis Business Roundtable dalam komentarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar UER750 juta.

Berdasarkan Pilar 2, suatu korporasi multinasional wajib membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% dimanapun korporasi tersebut beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Kemudian, apabila tidak ada hambatan dalam proses negosiasi atas aspek-aspek teknis Pilar 2, pajak korporasi minimum global rencananya akan mulai berlaku pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M