ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Digabung Suami, Istri Tetap Bisa Cetak Kartu dengan Nama Sendiri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 16:15 WIB
NPWP Digabung Suami, Istri Tetap Bisa Cetak Kartu dengan Nama Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menikah, seorang istri bisa memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan digabung bersama suami. Jika perempuan kawin tidak melakukan pisah harta atau tidak memilih terpisah dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP istri bisa digabung dengan suami.

Dengan kondisi seperti itu, seorang istri atau perempuan kawin yang memerlukan kartu NPWP bisa tetap mengajukan pencekatan kartu NPWP istri.

"Kartu NPWP istri tersebut akan mencantumkan NPWP yang sama dengan suami tetapi namanya menggunakan nama istri," cuit @kring_pajak saat merespons netizen, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Saat mengajukan pencetakan kartu NPWP, istri perlu menyiapkan permohonan cetak 'kartu NPWP suami untuk istri' ke KPP terdaftar. Permohonan ini juga perlu dilampiri fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan kartu NPWP suami.

Perlu diingat, wajib pajak suami-istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki satu NPWP. Apabila seorang istri sebelumnya sudah memiliki NPWP sendiri, setelah menikah cukup mengajukan penghapusan NPWP saja.

Untuk bisa gabung NPWP dengan suami, istri cukup melakukan penghapusan NPWP. Dengan begitu, istri bisa langsung otomatis menggunakan NPWP suami.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Dengan menggabungkan NPWP, istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.

Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi ialah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak