PPN

Nilai Riil PM Sebelum PKP Kurang dari 80% PK? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:18 WIB
Nilai Riil PM Sebelum PKP Kurang dari 80% PK? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) diberikan untuk tujuan kemudahan.

Jika nilai riil pajak masukan (PM) kurang dari 80% dari pajak keluaran (PK), wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan kemudahan tersebut. Artinya, wajib pajak tetap berhak atas deemed pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran.

“Jadi, pengkreditan pajak masukan untuk kondisi ini tidak melihat lagi riil pajak masukan yang dimiliki atau dibuktikan wajib pajak. Langsung 80% dari pajak keluaran. Tentunya pengaturan ini dibuat untuk kemudahan dan kesederhanaan,” ujar Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) PMK 18/2021, ketentuan pengkreditan pajak masukan itu berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP. Tanggal yang dimaksud tercantum dalam surat pengukuhan PKP.

Adapun besaran pajak keluaran yang seharusnya dipungut—acuan penghitungan deemed pajak masukan—adalah pajak keluaran atas penyerahan terhitung sejak seharusnya dikukuhkan sampai dengan sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam Pasal 65 ayat (6) disebutkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berdasarkan pada Pasal 65 ayat (7) PMK 18/2021, saat menggunakan deemed pajak masukan tersebut, PKP tidak dapat memakai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (Pasal 8A UU PPN) untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu (Pasal 9 ayat (7) UU PPN) atau yang melakukan kegiatan usaha tertentu (Pasal 9 ayat (7a) UU PPN) juga tidak dapat digunakan. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP