PROFIL PERPAJAKAN IRAK

Negara Ini Tidak Memiliki P3B

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 11:30 WIB
Negara Ini Tidak Memiliki P3B

IRAK merupakan negara konflik yang berada di kawasan Teluk Persia dan sejak 1990 bukan lagi anggota Gulf Cooperation Council (GCC). Sejak keruntuhan kerajaan Ottoman, serial perang saudara yang terjadi di Irak masih berlangsung hingga saat ini. Kondisi ini mengakibatkan ekonomi Irak tertekan dan mengalami tantangan yang berat.

Irak menghadapi tantangan keamanan yang juga begitu parah. Akibat konflik dan perang, tercatat 20.035 warga sipil tewas di Irak pada tahun 2014 dan 17.080 tewas pada tahun 2015. Diperkirakan bahwa total 151.383 warga sipil tewas akibat kekerasan sejak tahun 2003-sekarang.

Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam menjaga stabilitas makroekonomi, melakukan reformasi struktural untuk meningkatkan pelayanan publik, dan merekonstruksi infrastruktur fisik di daerah yang dilanda teror Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS).

Baca Juga:
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Selain itu, turunnya harga minyak dan kebutuhan biaya yang besar terkait pemberontakan ISIS mengakibatkan penurunan tajam dalam aktivitas ekonomi, keuangan publik, dan neraca pembayaran.

Pada tahun 2014 PDB per kapita Irak mencapai $6.340, jumlah tersebut menempatkan Irak sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas. Namun, kondisi ekonomi dan keamanan di Irak memburuk sejak pertengahan 2014, yang menyebabkan peningkatan kemiskinan, kerentanan, dan pengangguran.

Tingkat kemiskinan telah meningkat dan sekarang mencapai angka 22,5%. Pada tahun 2014 jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan meningkat hingga mencapai 2,8 juta jiwa.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Irak yang bernama General Commission of Taxation menetapkan tarif umum PPh Badan sebesar 15%. Khusus untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas akan dikenakan PPh Badan dengan tarif yang lebih tinggi yaituu sebesar 35%.

Sementara itu, untuk pengenaan tarif PPh Orang Pribadi, otoritas pajak Irak memberlakukan tarif progresif 3-15% yang berbasi worldwide income.

Meskipun Irak tidak memiliki aturan khusus yang mengatur transfer pricing, terkait transaksi yang dianggap tidak wajar oleh otoritas pajak, dapat dilakukan koreksi. Irak juga tidak memiliki aturan terkait thin capitalization dan controlled foreign companies (CFC).

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 168,6 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,1% (2015)
Populasi 36,4 juta jiwa (2015)
Tax Ratio -
Otoritas Pajak General Commission of Taxation
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 15%
Tarif PPh Orang Pribadi 3% - 15%
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti -
Tarif pajak bunga 15%
Tax Treaty -


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote