PROFIL PERPAJAKAN IRAK

Negara Ini Tidak Memiliki P3B

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 September 2016 | 11.30 WIB
Negara Ini Tidak Memiliki P3B

IRAK merupakan negara konflik yang berada di kawasan Teluk Persia dan sejak 1990 bukan lagi anggota Gulf Cooperation Council (GCC). Sejak keruntuhan kerajaan Ottoman, serial perang saudara yang terjadi di Irak masih berlangsung hingga saat ini. Kondisi ini mengakibatkan ekonomi Irak tertekan dan mengalami tantangan yang berat.

Irak menghadapi tantangan keamanan yang juga begitu parah. Akibat konflik dan perang, tercatat 20.035 warga sipil tewas di Irak pada tahun 2014 dan 17.080 tewas pada tahun 2015. Diperkirakan bahwa total 151.383 warga sipil tewas akibat kekerasan sejak tahun 2003-sekarang.

Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam menjaga stabilitas makroekonomi, melakukan reformasi struktural untuk meningkatkan pelayanan publik, dan merekonstruksi infrastruktur fisik di daerah yang dilanda teror Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS).

Selain itu, turunnya harga minyak dan kebutuhan biaya yang besar terkait pemberontakan ISIS mengakibatkan penurunan tajam dalam aktivitas ekonomi, keuangan publik, dan neraca pembayaran.

Pada tahun 2014 PDB per kapita Irak mencapai $6.340, jumlah tersebut menempatkan Irak sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas. Namun, kondisi ekonomi dan keamanan di Irak memburuk sejak pertengahan 2014, yang menyebabkan peningkatan kemiskinan, kerentanan, dan pengangguran.

Tingkat kemiskinan telah meningkat dan sekarang mencapai angka 22,5%. Pada tahun 2014 jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan meningkat hingga mencapai 2,8 juta jiwa.

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Irak yang bernama General Commission of Taxation menetapkan tarif umum PPh Badan sebesar 15%. Khusus untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas akan dikenakan PPh Badan dengan tarif yang lebih tinggi yaituu sebesar 35%. 

Sementara itu, untuk pengenaan tarif PPh Orang Pribadi, otoritas pajak Irak memberlakukan tarif progresif 3-15% yang berbasi worldwide income.

Meskipun Irak tidak memiliki aturan khusus yang mengatur transfer pricing, terkait transaksi yang dianggap tidak wajar oleh otoritas pajak, dapat dilakukan koreksi. Irak juga tidak memiliki aturan terkait thin capitalization dan controlled foreign companies (CFC).

UraianKeterangan
Sistem Pemerintahan, PolitikRepublik Parlementer
PDB NominalUS$ 168,6 miliar  (2015)
Pertumbuhan ekonomi2,1% (2015)
Populasi36,4 juta jiwa (2015)
Tax Ratio-
Otoritas PajakGeneral Commission of Taxation
Sistem PerpajakanSelf-Assessment System
Tarif PPh Badan15%
Tarif PPh Orang Pribadi3% - 15%
Tarif PPN-
Tarif pajak dividen-
Tarif pajak royalti-
Tarif pajak bunga15%
Tax Treaty-

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.