CEKO

Negara Ini Rugi Rp61 Miliar karena Trader Aset Kripto Tak Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 10:30 WIB
Negara Ini Rugi Rp61 Miliar karena Trader Aset Kripto Tak Patuh Pajak

Ilustrasi. Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

PRAHA, DDTCNews - Ternyata masih banyak wajib pajak di Ceko yang belum sepenuhnya melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency alias uang kripto. Fakta ini mengemuka setelah otoritas pajak setempat melakukan audit.

Berdasarkan audit atas tahun pajak 2019 dan 2020, nilai pajak yang tidak dibayar oleh para pelaku perdagangan aset kripto mencapai CZK100 juta atau Rp61,7 miliar.

"[Sebanyak] 80% dari wajib pajak yang diaudit tidak mampu mengungkapkan penghasilan dan membayar pajak secara benar atas penghasilan dari perdagangan aset kripto pada 2 tahun pajak tersebut," tulis otoritas pajak Ceko dalam keterangannya, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Otoritas mengaku akan terus memfokuskan pengawasan atas transaksi cryptocurrency mengingat aset tersebut banyak digunakan untuk menyembunyikan penghasilan dan digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Fasilitator transaksi cryptocurrency seperti exchanger, penyedia jasa validasi transaksi, dan fasilitator lainnya akan menjadi fokus utama otoritas pajak.

"Tujuan kami adalah agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan sukarela tanpa perlu ada intervensi dari otoritas," ujar Wakil Dirjen Financial Administration Jan Ronovsku seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Untuk diketahui, setiap wajib pajak orang pribadi di Ceko yang mendapatkan penghasilan lebih dari CZK15.000 per tahun dari transaksi aset kripto wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan.

Di Ceko, pemerintah tidak mengenakan pajak atas aset kripto yang diperoleh dari aktivitas penambangan. Pajak baru dikenakan ketika aset kripto tersebut dijual dan ketika wajib pajak membiayakan biaya yang timbul dari aktivitas penambangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?