Ilustrasi.
AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda dan Polandia mendorong adanya penyederhanaan lebih lanjut atas prosedur administrasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak dividen, bunga, dan royalti.
Skema penyederhanaan tersebut bagian dari rekomendasi untuk menghilangkan hambatan dalam pasar tunggal Eropa. Delegasi dari kedua negara telah mengadakan pertemuan awal untuk membahas hal tersebut pada awal Februari 2021.
"Belanda dan Polandia sama-sama menyarankan penyederhanaan lebih lanjut dari prosedur administrasi dalam pelaporan SPT dari negara anggota lain untuk pajak atas dividen, bunga dan royalti," tulis dokumen usulan, dikutip pada Senin (8/2/2021).
Perubahan administrasi untuk laporan pajak atas penghasilan dari sesama negara anggota Uni Eropa tidak hanya dilakukan Belanda dan Polandia. Skema kerja sama tersebut juga dilakukan oleh Swedia dengan Republik Ceko.
Dokumen rekomendasi Uni Eropa menyebutkan kebijakan administrasi pajak untuk penghasilan lintas batas antarnegara anggota perlu disederhanakan. Pasalnya, secara tradisional kebijakan pajak lintas yurisdiksi selalu memunculkan kerumitan tersendiri.
Banyak hambatan dan kesulitan yang muncul dari pelaksanaan regulasi pajak internasional seperti kebijakan pajak yang berbeda-beda di setiap negara. Belum lagi ditambah dengan budaya kerja yang berbeda hingga prosedur yang berbeda membuat hambatan dalam kegiatan bisnis lintas negara sesama negara anggota Uni Eropa.
Oleh karena itu, penyederhanaan mulai dirintis dari SPT yang seragam untuk jenis penghasilan tertentu seperti dividen dan royalti. Uni Eropa menjamin skema kerja sama ini tidak menggerus kedaulatan negara anggota dalam menentukan kebijakan pajak.
Rekomendasi dibuat sebagai salah satu solusi untuk menghindari pajak berganda dari beranekaragamnya metode pengitungan pajak di negara Uni Eropa. Proposal rekomendasi ini hanya membahas masalah administrasi. Harmonisasi tarif atau basis pajak tidak menjadi fokus utama.
Rekomendasi penyederhanaan administrasi laporan SPT akan dilakukan secara bertahap. Perusahaan kecil dan menengah akan menjadi proyek percontohan agar memudahkan perlaku usaha bergerak bebas di pasar tunggal Eropa.
Seperti dikutip dari Tax Notes International, proposal tersebut menyarankan adanya proyek percontohan untuk UKM. Hal ini dimaksudkan agar memungkinkan mereka membayar pajak lintas batas melalui otoritas pajak di negara asal. (kaw)