BELANDA

Muncul Dorongan Penyederhanaan SPT Pajak Dividen, Bunga, dan Royalti

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 18:11 WIB
Muncul Dorongan Penyederhanaan SPT Pajak Dividen, Bunga, dan Royalti

Ilustrasi. 

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda dan Polandia mendorong adanya penyederhanaan lebih lanjut atas prosedur administrasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak dividen, bunga, dan royalti.

Skema penyederhanaan tersebut bagian dari rekomendasi untuk menghilangkan hambatan dalam pasar tunggal Eropa. Delegasi dari kedua negara telah mengadakan pertemuan awal untuk membahas hal tersebut pada awal Februari 2021.

"Belanda dan Polandia sama-sama menyarankan penyederhanaan lebih lanjut dari prosedur administrasi dalam pelaporan SPT dari negara anggota lain untuk pajak atas dividen, bunga dan royalti," tulis dokumen usulan, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Perubahan administrasi untuk laporan pajak atas penghasilan dari sesama negara anggota Uni Eropa tidak hanya dilakukan Belanda dan Polandia. Skema kerja sama tersebut juga dilakukan oleh Swedia dengan Republik Ceko.

Dokumen rekomendasi Uni Eropa menyebutkan kebijakan administrasi pajak untuk penghasilan lintas batas antarnegara anggota perlu disederhanakan. Pasalnya, secara tradisional kebijakan pajak lintas yurisdiksi selalu memunculkan kerumitan tersendiri.

Banyak hambatan dan kesulitan yang muncul dari pelaksanaan regulasi pajak internasional seperti kebijakan pajak yang berbeda-beda di setiap negara. Belum lagi ditambah dengan budaya kerja yang berbeda hingga prosedur yang berbeda membuat hambatan dalam kegiatan bisnis lintas negara sesama negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Oleh karena itu, penyederhanaan mulai dirintis dari SPT yang seragam untuk jenis penghasilan tertentu seperti dividen dan royalti. Uni Eropa menjamin skema kerja sama ini tidak menggerus kedaulatan negara anggota dalam menentukan kebijakan pajak.

Rekomendasi dibuat sebagai salah satu solusi untuk menghindari pajak berganda dari beranekaragamnya metode pengitungan pajak di negara Uni Eropa. Proposal rekomendasi ini hanya membahas masalah administrasi. Harmonisasi tarif atau basis pajak tidak menjadi fokus utama.

Rekomendasi penyederhanaan administrasi laporan SPT akan dilakukan secara bertahap. Perusahaan kecil dan menengah akan menjadi proyek percontohan agar memudahkan perlaku usaha bergerak bebas di pasar tunggal Eropa.

Seperti dikutip dari Tax Notes International, proposal tersebut menyarankan adanya proyek percontohan untuk UKM. Hal ini dimaksudkan agar memungkinkan mereka membayar pajak lintas batas melalui otoritas pajak di negara asal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024