PP 75/2019

Mulai Sekarang, Impor Bahan Baku Cetak Buku Bisa Bebas Bea & Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:29 WIB
Mulai Sekarang, Impor Bahan Baku Cetak Buku Bisa Bebas Bea & Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan pemberian insentif fiskal untuk mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.3/2017 tentang Sistem Perbukuan. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 Oktober 2019.

“Dalam rangka mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional, pemerintah pusat memberikan insentif fiskal. Pemberian insentif fiskal … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penggalan beleid itu.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Berdasarkan penjelasan pasal 67 ayat (1) PP tersebut, insentif fiskal diberikan dalam bentuk, antara lain, pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan baku cetak. Selain itu, ada pula pembebasan atau pengurangan pajak.

Sistem insentif menjadi salah satu skema yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan buku yang bermutu, murah, dan dapat diakses secara merata. Pada saat yang bersamaan, pemerintah pusat berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Pemberian insentif menjadi salah satu wewenang pemerintah pusat yang diatur dalam UU No. 3/2017. Selain itu, pemerintah juga memiliki empat kewenangan lain, yaitu pertama, menetapkan kebijakan pengembangan sistem perbukuan.

Baca Juga:
Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Kedua, menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi. Ketiga, mengembangkan sistem perbukuan yang sehat. Keempat, membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan sistem perbukuan.

Dalam PP No.75/2019 dijelaskan jenis buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan merupakan huku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Sementara, buku umum merupakan jenis buku selain buku pendidikan.

Dalam pasal 69 PP tersebut dinyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan akses dan pembinaan dalam berusaha kepada pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku.

Akses dalam berusaha dapat berupa, pertama, kemudahan mendapatkan informasi serta kesempatan dan/atau kemudahan berusaha. Kedua, penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN