ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Januari 2024, Lapor SPT Masa PPh 21 Pakai Aplikasi Baru dari DJP

Dian Kurniati | Senin, 08 Januari 2024 | 16:05 WIB
Mulai Januari 2024, Lapor SPT Masa PPh 21 Pakai Aplikasi Baru dari DJP

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan aplikasi baru berbasis web untuk mengakomodasi pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 telah diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang berlaku mulai masa pajak Januari 2024. Oleh karena itu, aplikasi baru pengganti e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 juga terus disiapkan.

"Nanti ada perdirjen baru yang yang akan mengatur terkait dengan pelaporan SPT Pasal 21 yang menggantikan e-SPT yang sudah ada, dengan versi web," katanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Dian mengatakan aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ditargetkan dirilis pada bulan ini, sebelum batas pelaporannya paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Selain menyiapkan aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT, DJP juga menyiapkan alat bantu berupa kalkulator untuk mendukung penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata. Kalkulator tersebut akan segera dirilis setelah melewati serangkaian tes dalam waktu dekat.

"Namun untuk mengisi kalkulator TER, tentu harus memahami kita lagi membayar pegawai tetap kah, pegawai tidak tetap kah, bukan pegawai kah, dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Pemerintah menerapkan tarif efektif rata-rata untuk lebih memberikan kemudahan bagi pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pada ketentuan yang berlaku selama ini, pemotongan PPh Pasal 21 harus turut memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut.

Tarif efektif kategori A, B, dan C dalam lampiran PP 58/2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai. Adapun untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS