KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai Besok, Indonesia Resmi Bertukar Data Elektronik SKA dengan China

Dian Kurniati | Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:35 WIB
Mulai Besok, Indonesia Resmi Bertukar Data Elektronik SKA dengan China

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Bea dan Cukai Indonesia dan China akan saling bertukar data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) mulai 15 Oktober 2020

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.

"Fasilitas penggunaan e-form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara/pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di Kawasan Bebas," katanya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Syarif menjelaskan kerja sama pertukaran data elektronik SKA merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara DJBC, Lembaga National Single Window, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).

Kedua negara bersepakat menukarkan data elektronik SKA untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas pada 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia.

SKA perjanjian perdagangan bebas negara Asean-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit di China kepada kantor pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-form E dilakukan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-form D, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Syarif, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat menggunakan SKA e-form E dan akan memperoleh sejumlah keuntungan. Misal, dapat menggunakan tarif preferensi dan dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, yang selama ini diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas Asean-China.

"Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi origin criteria, consignment criteria, dan procedural provision," ujarnya.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Selain itu, Syarif menyebutkan kantor pabean dapat memberikan tarif preferensi atas pengajuan e-form E dari instansi penerbit di China, setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-form E.

Dia berharap pemberian fasilitas itu akan mendorong kerja sama perdagangan internasional antarnegara. Ekspor komoditas dari Indonesia ke China juga akan memperoleh perlakuan yang sama, berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP