MALAYSIA

Mulai 2024, Malaysia Naikkan Tarif SST dan Pungut Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Minggu, 15 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Mulai 2024, Malaysia Naikkan Tarif SST dan Pungut Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia telah menyampaikan APBN 2024 kepada parlemen, termasuk mengenai kebijakan pajak yang bakal diterapkan pada tahun depan.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah telah menyusun arah kebijakan pajak untuk mengerek penerimaan negara pada tahun depan. Salah satunya, menaikkan tarif pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) dari 6% menjadi 8%.

"Kenaikan tarif tidak termasuk untuk makanan dan minuman atau layanan telekomunikasi," katanya seperti dilansir malaymail.com, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Anwar menuturkan pemerintah juga akan mengenakan pajak capital gain untuk semua pelepasan saham yang tidak tercatat di perusahaan lokal. Pengenaan pajak capital gain akan didasarkan pada laba bersih dengan tarif 10% mulai 1 Maret 2024.

Sebelumnya, ia sempat mengungkapkan rencananya mengenakan pajak capital gain sebagai upaya memperluas basis pajak, mendiversifikasi sumber pajak, serta meningkatkan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi.

Dia berharap pajak capital gain dapat membantu pemerintah menurunkan defisit APBN menjadi 3,5% terhadap PDB pada 2025. Sekadar informasi, belanja negara sempat melonjak tajam karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Kondisi tersebut menyebabkan defisit APBN melebar hingga 6,4% terhadap PDB pada 2021 dan sempat menurun menjadi 5,6% pada 2022. Akibat situasi pandemi pula, pemerintah kini menaikkan plafon utang menjadi 65% PDB, dari sebelumnya 60% PDB.

"Pemerintah juga mempertimbangkan pengecualian pajak capital gain atas pelepasan saham yang tidak dicatatkan dalam rangka penawaran umum perdana yang disetujui," ujar Anwar.

Dalam pidato di parlemen, Anwar juga menyampaikan rencana mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pada tahun depan, pemerintah akan menyusun RUU tentang PPnBM, yang direncanakan tarifnya mulai 5% hingga 10%.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan e-faktur bagi pembayar pajak dengan omzet lebih dari RM100 juta per tahun mulai 1 Agustus 2024, serta pemberian insentif perpajakan untuk menarik investasi berupa tunjangan pajak investasi berjenjang sebesar 70% atau 100%.

Kemudian, ada pembebasan pajak wajib pajak yang terlibat dalam penjualan dan pembelian surat berharga syariah, serta perpanjangan keringanan pajak senilai RM2.000 apabila mengambil kursus peningkatan keterampilan hingga 2026.

Setelahnya, ada pula insentif pajak penghasilan bagi perusahaan produksi film, aktor asing, dan kru asing yang melakukan syuting di Malaysia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut