REFORMASI PERPAJAKAN

Mudahkan Pembayaran Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Marketplace

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 14:55 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Marketplace

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau yang sering disebut core tax system akan memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) berkolaborasi dengan lebih banyak pihak ketiga.

Dalam pernyataan resminya, DJP akan senantiasa berkolaborasi dan melibatkan pihak ketiga dalam menyediakan layanan perpajakan. Layanan perpajakan itu seperti penyampaian surat pemberitahuan (SPT), edukasi perpajakan, hingga penyelesaian permasalahan.

“Pondasinya sedang dibuat pada saat ini semacam menjadikan pasar elektronik (marketplace) sebagai kanal pembayaran pajak. Beberapa pemerintah daerah telah mendahuluinya untuk pembayaran pajak daerah,” demikian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Dengan pembaruan core tax system, ada peluang pemanfaatan informasi secara bersama-sama antara institusi pemerintah dan swasta. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data dan pelayanan kepada para wajib pajak.

Proses pengadaan core tax system sedang berjalan tahun ini. Hingga 2020, pemerintah akan fokus pada pelaksanaan program percepatan (quick wins) proses bisnis. Kemudian, 2023 merupakan masa pengembangan dan penerapan modul SIAP.

“Pada 2024 SIAP dicita-citakan sudah berjalan dengan efektif. Pada tahun itu, SIAP sudah mustaid secara penuh menggantikan SIDJP yang sudah usang,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp2,04 triliun. Pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. DJP juga melibatkan institusi penegak hukum untuk melakukan pembaruan.

Core tax system dirancang untuk mendigitalisasi interaksi dengan wajib pajak. Sistem ini akan menyediakan layanan terintegrasi untuk wajib pajak di mana dan kapan saja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun