PAJAK PENGHASILAN

Mitra Gojek Bisa Ubah Skema PPh Dari Final Ke Rezim Normal

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 15:33 WIB
Mitra Gojek Bisa Ubah Skema PPh Dari Final Ke Rezim Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mitra aplikasi ride hailing seperti Gojek dapat mengubah rezim pajak penghasilan dari sistem tarif final menjadi ketentuan tarif normal.

Akun Twitter @kring_pajak menjelaskan mitra aplikasi yang sudah memilih rezim PPh final UMKM 0,5% bisa beralih menjadi rezim normal PPh. Hal tersebut menjadi pilihan yang ditawarkan kepada penyedia jasa untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Jika menggunakan tarif UMKM (PP 23/2018) kemudian ingin mengubah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh maka wajib menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK-99/2018," sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Setelah itu, surat pemberitahuan disampaikan kepada KPP dan KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Saluran lain berbasis elektronik juga bisa dipakai sebagai sarana menyampaikan surat pemberitahuan untuk beralih dari rezim final ke sistem normal PPh.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada tahun berjalan dan paling lambat disampaikan pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, ketentuan baru berlaku efektif pada tahun pajak selanjutnya.

"Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya atau saat pendaftaran (bagi wajib pajak baru terdaftar)," jelas DJP.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Seperti diketahui, mitra aplikasi ditawarkan dua skema rezim PPh yaitu menggunakan rezim PPh final UMKM sebesar 0,5% atau skema normal dengan ketentuan PTKP dan mengikuti tarif pajak Pasal 17 UU PPh.

Jika memilih skema pertama, basis pemajakan berdasarkan peredaran bruto atau omzet usaha yang di kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%. Sementara itu, jika memilih skema kedua maka wajib pajak baru membayar pajak setelah pendapatan di atas PTKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M