PAJAK PENGHASILAN

Mitra Gojek Bisa Ubah Skema PPh Dari Final Ke Rezim Normal

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 15:33 WIB
Mitra Gojek Bisa Ubah Skema PPh Dari Final Ke Rezim Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mitra aplikasi ride hailing seperti Gojek dapat mengubah rezim pajak penghasilan dari sistem tarif final menjadi ketentuan tarif normal.

Akun Twitter @kring_pajak menjelaskan mitra aplikasi yang sudah memilih rezim PPh final UMKM 0,5% bisa beralih menjadi rezim normal PPh. Hal tersebut menjadi pilihan yang ditawarkan kepada penyedia jasa untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Jika menggunakan tarif UMKM (PP 23/2018) kemudian ingin mengubah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh maka wajib menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK-99/2018," sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Setelah itu, surat pemberitahuan disampaikan kepada KPP dan KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Saluran lain berbasis elektronik juga bisa dipakai sebagai sarana menyampaikan surat pemberitahuan untuk beralih dari rezim final ke sistem normal PPh.

Wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada tahun berjalan dan paling lambat disampaikan pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, ketentuan baru berlaku efektif pada tahun pajak selanjutnya.

"Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya atau saat pendaftaran (bagi wajib pajak baru terdaftar)," jelas DJP.

Baca Juga:
Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Seperti diketahui, mitra aplikasi ditawarkan dua skema rezim PPh yaitu menggunakan rezim PPh final UMKM sebesar 0,5% atau skema normal dengan ketentuan PTKP dan mengikuti tarif pajak Pasal 17 UU PPh.

Jika memilih skema pertama, basis pemajakan berdasarkan peredaran bruto atau omzet usaha yang di kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%. Sementara itu, jika memilih skema kedua maka wajib pajak baru membayar pajak setelah pendapatan di atas PTKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini