SPANYOL

Minta Dana Bantuan, Pemerintah Revisi Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:30 WIB
Minta Dana Bantuan, Pemerintah Revisi Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol tengah menggodok perubahan kebijakan perpajakan untuk memenuhi syarat mendapatkan kucuran dana stimulus ekonomi dari Uni Eropa.

Koalisi partai pendukung pemerintah yang tergabung dalam Unidas Podemos menjabarkan rincian perubahan kebijakan perpajakan. Perombakan kebijakan itu rencananya mulai berlaku pada tahun fiskal 2022.

"Sistem pajak negara akan diatur ulang untuk mendukung transformasi [ekonomi]," sebut Unidas Podemos dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Koalisi menyatakan perubahan kebijakan pajak yang diubah akan di mulai dari penerapan pajak penerbangan. Pemerintah akan mengubah formulasi pajak penerbangan berdasarkan tujuan kebijakan yaitu mengurangi emisi.

Selanjutnya, perombakan kebijakan juga berlaku dengan memperkenalkan pungutan pajak jalan bebas hambatan atau jalan tol. Skema baru pungutan jalan tol diproyeksikan mulai berlaku pada tahun fiskal 2024.

Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi sistem ketenagakerjaan. Sistem kontrak kerja akan disederhanakan dari tiga model kontrak yang berlaku saat ini. Sistem subkontrak tenaga kerja juga akan dikurangi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Seperti dilansir euractiv.com, Pemerintah Spanyol sudah menekan komitmen transformasi ekonomi dengan modal dana stimulus Uni Eropa senilai €70 miliar pada April 2021. Kemudian, pagu dana bantuan Uni Eropa bagi Spanyol ditetapkan sebesar €140 miliar yang akan dicairkan dalam dua atau tiga tahap.

Gelontoran dana pemulihan ekonomi Negeri Matador diberikan dalam bentuk pinjaman lunak dan hibah. Pemerintah akan mendapatkan seluruh dana tersebut secara bertahap selama 3 tahun ke depan dengan syarat reformasi struktural dijalankan oleh otoritas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?