PENGAWASAN

Meskipun Work from Home, DJP Tetap Jalankan Pengawasan Terhadap WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 17:37 WIB
Meskipun Work from Home, DJP Tetap Jalankan Pengawasan Terhadap WP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengawasan kepada wajib pajak tetap dilakukan otoritas meskipun sejumlah aktivitas langsung (tatap muka) dihentikan sementara.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan perubahan cara kerja otoritas di tengah pandemi tidak mengurangi pengawasan kepada wajib pajak. Karena tatap muka dengan wajib pajak dihentikan sementara, DJP menggunakan saluran elektronik/online.

Meskipun work from home, tetap ada proses pengawasan oleh KPP," katanya Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Ihsan menyatakan proses pengawasan kepada wajib pajak dilakukan melalui beberapa saluran alternatif. Menurutnya, fiskus paling banyak berinteraksi dengan wajib pajak melalui surat, telepon, dan video conference. Ketiga saluran ini menjadi alat utama DJP dalam proses pengawasan.

Adapun hitung-hitungan kepatuhan wajib pajak pada masa pandemi COVID-19 ini belum dibuka oleh DJP. Pasalnya, ukuran kepatuhan akan dijadikan satu kesatuan mulai dari pembayaran hingga pelaporan kepada sistem DJP.

"Mengenai pembayaran dan pelaporan dalam masa work from home belum dapat infonya karena baru berlangsung 2 minggu ini," paparnya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan. Simak artikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara’.

Selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan baru. Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi