BINCANG ACADEMY
Menyiapkan TP Doc 2023 dari Awal Tahun, Ternyata Ini Keuntungannya
Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 17:15 WIB

Bincang Academy episode ke-31.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi perlu memperhatikan ketentuan waktu yang tepat dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Tujuannya, menghindarkan wajib pajak dari risiko transfer pricing di kemudian hari.

Penentuan waktu tersebut berkaitan dengan saat tersedianya data dan informasi yang digunakan dalam analisis transfer pricing. Dalam tataran aturan domestik, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016. Sedangkan dalam international best practice, OECD telah menjelaskan hal tersebut dalam panduan transfer pricing teranyar, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Lantas bagaimana ketentuan domestik dan juga panduan internasional mengenai penentuan waktu yang tepat dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

Bagaimana pula mekanisme penerapannya bagi transaksi afiliasi pada tahun pajak 2023?

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode ke-31 yang menghadirkan Irsyad Hadi Prasetyo. Episode kali ini membahas mengenai transfer pricing monitoring yang berkaitan dengan pendekatan ex ante sesuai dengan ketentuan domestik dan international best practice

Tak hanya itu, episode kali ini juga membahas keuntungan dan mekanisme penerapan ex ante dalam penetapan harga transfer selama tahun 2023. Episode kali ini juga menyajikan beberapa contoh skenario kasus tentang penerapan ex ante.

Dapatkan informasi lengkapnya dengan menonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/neUVi32_tWw

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB BINCANG ACADEMY Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya
Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:00 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR Prinsip-Prinsip Umum dalam Penyusunan Intercompany Agreement
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak