PMK 82/2021

Menu Pelaporan Insentif Pajak UMKM PMK 82/2021 Belum Ada di DJP Online

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 19:54 WIB
Menu Pelaporan Insentif Pajak UMKM PMK 82/2021 Belum Ada di DJP Online

Ilustrasi. e-reporting insentif Covid-19 DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap menu e-reporting DJP Online.

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyampaikan menu pelaporan realisasi pemanfaatan PPh final UMKM DTP mulai masa pajak Juli 2021 sesuai dengan PMK 82/2021 masih belum tersedia di menu DJP Online.

"Mohon maaf sampai saat ini menu pelaporan realisasi insentif PPh final DTP masa pajak Juli 2021 di menu e-reporting Insentif Covid-19 DJP Online masih belum tersedia. Mohon dicek secara berkala," tulis akun Twitter @kring_pajak, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Sebagai informasi, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM. Awalnya, insentif hanya berlaku sampai dengan Juni 2021. Sekarang, insentif berlaku sampai dengan Desember 2021. ‘Simak, Ini Keterangan Resmi dari DJP Soal Perpanjangan Insentif Pajak’.

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, untuk memanfaatkan mulai masa pajak Juli 2021, laporan realisasi harus disampaikan paling lambat 20 Februari 2021.

Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 juga bisa langsung memanfaatkan insentif PPh final DTP. Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018. Terhadap wajib pajak tersebut dapat diterbitkan Suket sepanjang memenuhi persyaratan dalam PMK yang mengatur mengenai pelaksanaan PP 23/2018.

Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.

“Pemotong atau pemungut pajak … tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (6) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan