PAJAK BARANG MEWAH

Menpar: PPnBM Kapal Pesiar & Yacht Dibebaskan, Negara Untung 5x Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 11:37 WIB
Menpar: PPnBM Kapal Pesiar & Yacht Dibebaskan, Negara Untung 5x Lipat

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah membuka opsi untuk membebaskan kapal pesiar dan yacht dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam rapat usulan di kantor Kemenko Maritim, Menteri Pariwisata Arief Yahya memaparkan perhitungan awal perihal untung rugi pembebasan PPnBM.

Dia menerangkan pembebasan PPnBM atas kapal pesiar dan yacht akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor pariwisata. Hal ini akan mengkompensasi kehilangan penerimaan karena penghapusan pajak barang mewah tersebut.

"PPnBM yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar US$80,54 juta, sementara bila PPnBM tersebut dihapuskan (0%), maka keuntungan negara yang didapatkan menjadi sebesar 5 kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar US$442,45 juta,” katanya di kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (23/7).

Baca Juga:
Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Arief Yahya menambahkan dengan deregulasi ini negara juga akan mendapatkan keuntungan dengan banyaknya yacht asing yang masuk ke perairan Indonesia. Pendapatan negara akan bertambah melalui bea sandar dan kegiatan pemeliharaan kapal di Indonesia sebesar US$350 juta setiap tahunnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan Presiden Jokowi mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim. Salah satunya dengan menghapus PPnBM untuk yacht.

Terlebih kegiatan wisata di negara tetangga seperti Langkawi, Malaysia dan Phuket, Thailand, menggunakan yacht sewaan sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya kalangan atas, tapi juga kalangan menengah.

Baca Juga:
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

“Kami mendukung langkah ini, pembebasan PPnBM khususnya pada 'charter yacht', karena memanfaatkan yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan moda pariwisata dengan disewa sehingga bisa dinikmati juga oleh para wisatawan tanpa mereka harus punya yacht,” kata Thomas menambahkan.

Seperti yang diketahui, besaran tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kapal pesiar dan yacht masuk dalam kelompok PPnBM dengan tarif 75%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN