MALTA

Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

Dian Kurniati | Rabu, 07 Februari 2024 | 09:30 WIB
Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

Ilustrasi. 

VALLETTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Malta Clyde Caruana menolak usulan pengusaha untuk memangkas tarif PPN dari 18% menjadi 15% sebagai upaya pengendalian inflasi.

Caruana mengatakan penurunan tarif PPN akan menimbulkan konsekuensi yang buruk bagi perekonomian dalam jangka panjang. Menurutnya, pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah untuk menurunkan inflasi.

"Pemerintah telah mengalokasikan banyak anggaran untuk mengendalikan inflasi, termasuk menggelontorkan €350 juta [sekitar Rp5,9 triliun] untuk subsidi [energi]," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Caruana menyampaikan pandangannya mengenai usulan penurunan tarif PPN tersebut dalam rapat bersama DPR. Pada rapat itu, usulan penurunan tarif PPN disinggung sebagai langkah yang dapat ditempuh untuk menurunkan harga barang dan jasa.

Usulan penurunan tarif PPN menjadi 15% berasal dari pelaku UMKM yang tergabung dalam Kamar Dagang Malta. Selain itu, pengusaha katering juga meminta tarif PPN dipangkas sebesar 7% seperti kebanyak negara di Uni Eropa.

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan dapat mengambil langkah penurunan tarif PPN. Alasannya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak baik terhadap lanskap perekonomian nasional.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Meski demikian, Caruana menyebut Malta menjadi negara yang terdepan dalam melaksanakan kebijakan penanganan inflasi. Misalnya soal subsidi energi, Malta menjadi satu-satunya negara Uni Eropa yang memberikannya.

"Penurunan profitabilitas yang dialami oleh pelaku usaha, khususnya restoran, bukan karena inflasi tetapi lebih disebabkan oleh kejenuhan pasar lokal," ujarnya dilansir independent.com.mt. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD