DDTC PODTAX

Meningkatkan Kontribusi PPh OP dengan Penyesuaian Tax Bracket

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 14:30 WIB
Meningkatkan Kontribusi PPh OP dengan Penyesuaian Tax Bracket

PEMERINTAH tengah mengatur strategi untuk meningkatkan kontribusi dan efektivitas sektor pajak, salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket), yaitu penghasilan lebih dari Rp5 miliar/tahun dengan tarif sebesar 35%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Salah satu justifikasi pemerintah terkait rencana tersebut adalah belum optimalnya kontribusi PPh OP. Pada 2020, realisasi penerimaan PPh OP (baik dari PPh pasal 21 dan PPh pasal 25/29 OP) hanya mencapai Rp152,34 triliun atau sekitar 14,2% dari total penerimaan pajak.

Padahal, jika dibandingkan dengan negara-negara OECD, kontribusi PPh OP terhadap penerimaan pajak sangat besar, rata-ratanya mencapai 26% dari total penerimaan pajak.

Lantas, faktor apa saja yang menyebabkan rendahnya kontribusi PPh OP di Indonesia? Apakah rencana pemerintah untuk melakukan reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket sudah tepat? Seperti apa pula tren reformasi PPh OP di berbagai negara?

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengenai agenda pemerintah dalam reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M