LAPORAN KINERJA DJP 2023

Meningkat, Jumlah Data Valid yang Ditindaklanjuti AR Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 11:43 WIB
Meningkat, Jumlah Data Valid yang Ditindaklanjuti AR Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan indikator kinerja utama (IKU) berupa persentase data yang valid.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, realisasi IKU persentase data yang valid pada tahun lalu mencapai 98%. Sementara pada 3 tahun sebelumnya, yakni 2020-2022, realisasinya secara berurutan tercatat sebesar 59,30%, 80,53%, dan 96,78%.

“Hal tersebut tidak terlepas dari meningkatnya tindak lanjut yang dilakukan oleh account representative (AR) terkait data pemicu dan data penguji yang diturunkan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Seperti diberitakan sebelumnya, persentase data yang valid tersebut diukur berdasarkan perbandingan jumlah data pemicu dan data penguji yang valid dibandingkan dengan jumlah data yang ditindaklanjuti. Simak ‘Ditjen Pajak Ukur Kinerja Persentase Data yang Valid, Begini Skemanya’.

Khusus pada 2023, data pemicu yang valid sebanyak 1,73 juta baris data atau 98,84% dari total sebanyak 1,75 juta baris data yang ditindaklanjuti AR. Data penguji yang valid sebanyak 171.593 baris data atau 97,15% dari total 176.626 baris data yang ditindaklanjuti AR.

Dengan formula 50% data pemicu yang valid ditambah 50% data penguji yang valid, IKU persentase data yang valid pada 2023 adalah 98%. Menurut DJP, angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 80%.

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Capaian tersebut, sambung DJP, didukung dengan peningkatan kualitas data pemicu dan data penguji yang diturunkan untuk dilakukan tindak lanjut oleh unit vertikal. Dengan peningkatan kualitas data-data yang dipilih, tindak lanjut tidak sesuai menjadi jauh berkurang.

Selain itu, menurut DJP, capaian tersebut juga dipengaruhi sudah baiknya komunikasi yang terjalin antara analis (sebagai pembentuk data) dan AR (sebagai pengguna data terkait dengan tata cara pemanfaatan data).

Kendala yang Dihadapi

Kendati demikian, DJP juga melihat adanya beberapa kendala yang dihadapi. Pertama, kurangnya pemahaman pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi untuk menguji kepatuhan wajib pajak oleh AR. Hal ini terkait dengan tata cara pemanfaatan data pemicu dan data penguji.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Kedua, terdapat permasalahan terkait dengan kualitas data internal dan eksternal yang dikelola oleh DJP. Ketiga, terdapat data yang secara kualitas bagus, tetapi tidak bisa ditindaklanjuti oleh AR karena adanya mekanisme daftar prioritas pengawasan (DPP).

Atas beberapa kendala tersebut, DJP juga telah mengambil sejumlah langkah. Pertama, melakukan penyempurnaan terkait dengan narasi deskripsi, indikasi potensi, dan model analisis pada aplikasi kompatriot untuk ditampilkan pada halaman Approweb AR.

“Hal tersebut dapat membantu mengurangi perbedaan pemahaman terkait tata cara tindak lanjut data antara analis sebagai pembentuk data dengan AR sebagai pengguna data,” tulis DJP.

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Kedua, melakukan pengujian terhadap sampel data secara rutin dan berkala untuk menjaga agar data yang diturunkan terhindar dari data anomali. Ketiga, mengawasi proses updating atau iterasi data sehingga data pemicu dan penguji yang sudah dibentuk dapat diperbarui secara rutin.

Keempat, membuka saluran komunikasi kepada unit vertikal terkait dengan permasalahan data pemicu dan data penguji. Kelima, berkoordinasi dengan produsen data dan business owner terkait dengan perbaikan kualitas data yang diproduksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak