HUKUMONLINE TALKSHOW 2018

Mengulas Implikasi Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 17:17 WIB
Mengulas Implikasi Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak

Ilustrasi. (Hukumonline)

JAKARTA, DDTCNews – HukumOnline mengadakan diskusi pajak bertema "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak".

Acara yang akan mendatangkan narasumber berkompeten ini diselenggarakan pada Senin (14/5) 2018 dimulai pukul 08:30-12:00 WIB di Harris Hotel Tebet, Jakarta Selatan.

Narasumber dalam acara itu yakni Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Managing Partner DDTC Darussalam, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Petrus Loyani dan Akademisi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Wisamodro Jati.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Pelaksanaan acara ini terbagi menjadi beberapa fokus agenda, meliputi:

  • Pengaturan kuasa wajib pajak berdasarkan regulasi yang berlaku terkini,
  • Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kuasa wajib pajak dan pengaturan yang ideal dari sisi wajib pajak,
  • Pandangan legislatif terhadap polemik terkait kuasa wajib pajak, serta solusi yang dibutuhkan,
  • Peluang dan permasalahan yang dapat muncul bagi profesi konsultan pajak setelah putusan MK,
  • Peluang dan permasalahan yang dapat muncul bagi profesi advokat setelah putusan MK, dan
  • Konsep ideal dari pengaturan kuasa wajib pajak yang seharusnya diterapkan di Indonesia.

Seperti dikabarkan sebelumya, MK menilai pengaturan sebagian pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa atau konsultan bagi wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bertentangan dengan UUD 1945. Norma itu diatur dalam pasal 32 ayat 3a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi ‘persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan’.

Putusan MK justru menilai PMK itu tidak bisa mengatur hal substansial yang berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Meski salah satu hak wajib pajak adalah mendapatkan pendampingan atau konsultasi dari seorang kuasa, pasal itu justru membatasi dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para kuasa wajib pajak karena pengaturannya didelegasikan pada PMK.

Baca Juga:
FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Karena itu, MK memutuskan pasal tersebut konstitusional bersyarat sepanjang frasa ‘pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa’ dimaknai ‘hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis dan administratif dan bukan pembatasan dan atau perluasan hak dan kewajiban’.

Adapun talk show ini terbuka gratis untuk pelanggan hukumonline.com dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelanggan Professional, maksimal 3 kursi untuk satu perusahaan.
  • Pelanggan Standars, maksimal 2 kursi untuk satu perusahaan.
  • Pelanggan Basic, maksimal 1 kursi untuk satu perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Erwin Samuel 021-22708910 atau melalui surat elektrik (e-mail) [email protected]. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN