BINCANG ACADEMY

Mengoptimalkan Penagihan Utang Pajak dalam Kasus Kepailitan

DDTC Academy | Kamis, 08 Juni 2023 | 10:30 WIB

Ada Apa dengan Pajak episode ke-46.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam proses kepailitan, penyelesaian utang pajak sering kali menjadi permasalahan yang kompleks. Hak mendahulu yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak selalu terlaksana dengan baik. Tak cuma itu, terdapat pula beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas praktik penagihan utang pajak dalam kasus kepailitan.

Wajib pajak perlu tahu, ada beberapa hal yang memengaruhi praktik penagihan utang pajak. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013. Kedua, terlambatnya pendaftaran tagihan pajak yang dapat memengaruhi praktik penagihan utang pajak.

Ketiga, dalam pembagian boedel pailit, kurator beserta Hakim Pengawas dapat mengutamakan proporsionalitas dalam pembagian hasil penjualan harta kekayaan wajib pajak yang dalam pailit.

Bagaimana penjelasan mengenai masalah yang timbul sehubungan dengan hak mendahulu dalam penagihan utang pajak? Apa saja yang dapat diupayakan otoritas untuk meningkatkan hak dari penagihan utang pajak terhadap wajib pajak yang mengalami kepailitan?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting David Steven Macquairie. David merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/ZszrKqdHNjE

Video ini juga akan membahas secara detail mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak otoritas untuk mengoptimalkan penagihan pajak pada kasus kepailitan, dan penjelasan penagihan pajak setelah proses kepailitan berakhir.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Kamis, 21 September 2023 | 11:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Praktik Pajak Atas Natura dan Kenikmatan Lewat Webinar Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan