LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menggenjot Penerimaan Saat Pandemi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Oktober 2020 | 09.50 WIB
ddtc-loaderMenggenjot Penerimaan Saat Pandemi

Anwar Saragih,

Simalungun, Sumatra Utara

HAMPIR seluruh negara di dunia mengalami penurunan penerimaan pajak pada masa pandemi Covid-19. Situasi ekonomi yang tidak sehat menjadi alasan pemerintah menunda pemungutan beberapa jenis pajak agar kehidupan ekonomi tetap berjalan.

Berkurangnya lapangan pekerjaan, penerimaan pajak pertambahan nilai dan cukai yang menurun, adalah beberapa hal yang menuntut pemerintah memformulasi kebijakan fiskal yang tepat. Ditambah dengan meningkatnya akumulasi utang, tidak ada pilihan lain kecuali berinovasi.

Apalagi rasio pajak hingga akhir 2020 ini diperkirakan 9,1%. Angka ini mungkin yang terendah dalam 20 terakhir. Capaian rasio pajak 2019 sebesar 10,6% dengan penerimaan pajak terbesar dari industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, konstruksi, pertambangan dan transportasi.

Setidaknya dalam beberapa waktu ke depan Pemerintah Indonesia akan mengalami ketidakstabilan karena pengeluaran yang jauh lebih besar dari perkiraan sebelumnya. Sebaliknya, pendapatan yang kebanyakan berasal dari pajak akan mengerut.

Kebijakan fiskal menjadi salah satu instrumen yang bertujuan menciptakan output tinggi untuk laju pertumbuhan. Dengan asumsi bisnis perusahaan butuh dukungan finansial dengan pengangguran yang cenderung tinggi, pengeluaran sosial dalam menyikapi krisis sangat dibutuhkan.

Artinya, pandemi Covid-19 telah mendorong pemerintah melakukan ekspansi besar dalam bidang fiskal. Hal ini mungkin kurang populer, tetapi sangat urgen karena dukungan keuangan langsung pada masyarakat miskin harus dilakukan dalam menghadapi dampak buruk pandemi ini.

Pada Juni 2019, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp688,9 triliun. Saat itu, Indonesia terkena dampak perang dagang Amerika Serikat dan China. Pada Juni 2020, penerimaan perpajakan -9,2%. Perkiraan ini di luar harapan karena Perpres 54/2020 mengasumsikan pertumbuhan -5,4%.

Ada banyak tekanan yang menimpa dunia usaha. Negara tentu tidak bisa maksimal menggenjot penerimaan karena pada saat yang sama ada berbagai keringanan bagi dunia usaha, seperti pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, dan penurunan PPh.

Situasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara melakukan relaksasi pajak untuk mengatasi kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 untuk memberikan dukungan likuiditas kepada bisnis agar tetap bertahan sekaligus memberikan bantuan pada masyarakat miskin dan rentan.

Ruang Fiskal
NAMUN, UU Nomor 17 Tahun 2003 memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan eksplorasi kebijakan fiskal dalam menggenjot penerimaan. Hanya, pemerintah harus mempertimbangkan dampak buruk yang mungkin muncul karena situasi ekonomi yang sedang melemah.

Eksplorasi untuk menggenjot penerimaan itu perlu dilakukan karena upaya untuk bangkit dari krisis bisa membutuhkan waktu 5-6 tahun. Sebab, memulihkan penerimaan pajak membutuhkan waktu lebih lama daripada pemulihan memulihkan perekonomian secara umum.

Karena itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, aplikasi layanan digital seperti Spotify, Netfix, Amazon, hingga Zoom perlu dieksplorasi secara efektif untuk menggenjot penerimaan. Tentu tanpa melupakan dukungan politik dan kolaborasi dengan negara asal aplikasi tersebut.

Kedua, sumber rutin penerimaan pajak harus tetap dipertahankan untuk mempertahankan basis pajak. Tidak hanya itu, sumber-sumber rutin tersebut tetap bisa menjadi basis penerimaan untuk mengamankan bantuan sosial pemerintah pada masyarakat terdampak pandemi.

Ketiga, relaksasi pajak sebaiknya mengedepankan sektor produksi. Regulasi pajak untuk barang-barang ekspor atau komoditas unggulan yang dibutuhan negara-negara lain seharusnya tetap stabil agar keunggulan komparatif Indonesia tetap terjaga.

Keempat, menerapkan kebijakan pajak yang adil untuk menutup defisit penerimaan. Hal ini terkait dengan penyesuaian batas pembayaran pajak oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sebaliknya, tarif progresif PPh orang kaya atau pajak yang berbasis atas kekayaan perlu dilakukan.

Kelima, pengenaan cukai bisa diperluas misalnya ke produk minuman berpemanis dan bahan bakar minyak. Memang, setiap kebijakan pajak tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan politik dan kerja sama semua pihak untuk menyelamatkan ekonomi, agar rakyat selamat melalui pandemi ini.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Betarida
baru saja
setuju. Hanya saja penerimaan pajak yang sangat memungkinkan dapat membantu pemerintah saat ini adalah pajak pertambahan nilai produk digital. Hal ini mengingat semakin bertambahnya penggunaan produk digital sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
user-comment-photo-profile
Wike ardinawati saragih
baru saja
Ide ide yg tertuang dalam tulisan ini sangatlah membantu pemerintah dalam menangani masalah ekonomi di negara saat ini. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pun demikian sangatlah dibutuhkan kerja sama baik pemerintah maupun masyarakat. Orang bijak taat pajak Terimakasih
user-comment-photo-profile
Meli
baru saja
Tulisan ini memberikan solusi konkrit untuk masalah penurunan penerimaan akibat pandemi. Sangat menarik bng Anwar.
user-comment-photo-profile
Fenny Saragih
baru saja
Sangat membuka wawasan tentang penerimaan pajak dan sangat setuhu dengan ide-ide tulisan ini. Sukses terus
user-comment-photo-profile
Cinta Damai
baru saja
Setuju Kerjasama Antara rakyat Dan pemerintah Sangat DiperluKan. Diharapkan pemerintah dapat mengambil keputusan dengan bijak untuk kesejahteraan rakyat. Rakyat sudah Sangat cukup resah dengan adanya pandemi ini. Saya tidak setuju dengan UU Baru ini. Semoga Ada Solusi lain Yang membuat rakyat Damai.
user-comment-photo-profile
Anwar Saragih
baru saja
Terima kasih 🙏🙏
user-comment-photo-profile
Anwar Saragih
baru saja
Terima kasih 🙏🙏
user-comment-photo-profile
Anwar Saragih
baru saja
Terima kasih sudah bersedia membaca dan memberi respon
user-comment-photo-profile
Anwar Saragih
baru saja
Terima kasih atas pehatiannya. Salam 🙏🙏
user-comment-photo-profile
Anwar Saragih
baru saja
Terima kasih atas apresiasinya 🙏🙏
user-comment-photo-profile
Manto LG
baru saja
Setuju dengan ide-ide dalam tulisan ini. Sinergi dari semua pihak diperlukan dalam meningkatkan penerimaan pajak dari sumber rutin dan eksplorasi sumber-sumber baru, dengan demikian pendapatan pajak dapat berkontribusi lebih dalam penyelamatan ekonomi dan rakyat dimasa pandemi ini.
user-comment-photo-profile
Theresia Manalu
baru saja
Peran pemerintah memang sangat dibutuhkan sebagai pengatur, pengendali dan pemberi kebijakan dalam kegiatan ekonomi. Semoga beberapa solusi yang ditawarkan dalam artikel ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang terjadi selama masa pandemi ini.
user-comment-photo-profile
Lenda Janed Saragih
baru saja
Saya setuju dengan tulisan ini dan berharap tulisan ini bisa dipertimbangkan oleh pemerintah. Negara sangat perlu menggenjot penerimaan pajak dalam upaya untuk bangkit dari krisis ekonomi di masa covid 19 ini. Terima kasih
user-comment-photo-profile
Asanti Lubis
baru saja
Sepakat, bu..terima kasih responhnya..
user-comment-photo-profile
Nurlela
baru saja
soal ini saya sepakat tapi membutuhkan sebuah kepatuhan warga negara untuk mendukung program pemerintah ini..
user-comment-photo-profile
Asanti Lubis
baru saja
Setuju bro...
user-comment-photo-profile
Asanti Lubis
baru saja
Tidak mudah tapi harus diperjuangkan. Poinnya adalah setiap kebijakan dalam menggenjot penerimaan harus berdasarkan kajian dan tidak boleh sifatnya bar-bar. Harus ada kajian akademis yang dilihat berdasarkan pengalaman negara-negara lainnya yang pernah sukses mengimplementasikan kebijakannya.
user-comment-photo-profile
Asanti Lubis
baru saja
Tulisan ini menarik, memang harus ada skenario dalam menggenjot penerimaan..
user-comment-photo-profile
Corry Sinaga
baru saja
Tantangannya tentu tidak mudah...
user-comment-photo-profile
Corry Sinaga
baru saja
Memang benar, sumber rutin penerimaan pajak harus tetap dipertahankan untuk mempertahankan basis pajak, tentu ini tidak mudah dilaksanakan tapi jika kebijakan dengan konsisten diambil niscaya pasti bisa.
user-comment-photo-profile
Gabriella
baru saja
Sepakat dengan tulisan ini. Sukses terus.
user-comment-photo-profile
Gaby Damanik
baru saja
Setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah terkait pajak harus bisa menghadirkan kolaborasi dengan masyarakat, perusahaan dan pihak lainnya.
user-comment-photo-profile
Nanda
baru saja
Benar, relaksasi pajak sebaiknya mengedepankan sektor produksi karena Indonesia adalah negara agraris dan maratim yang kaya akan hasil pertanian dan hasil laut. Itu bisa mendorong menciptakan kestabilan pasca pandemi yang tidak sedikit waktu untuk pemulihannya.
user-comment-photo-profile
Doni Sumbayak
baru saja
Kedepan kita butuh solusi dalam setiap eksplorasi terhadap pajak. Hal ini sangat penting mengingat pentingnya keseimbangan pasca gelontoran BLT dari pemerintah
user-comment-photo-profile
Tifany Natasha
baru saja
Saya berharap pemerintah bisa mempertimbangkan saran penulis dalam upaya salah satu solusi dalam mengatasi persoalan ekonomi kita dimasa pandemi ini
user-comment-photo-profile
Ian Pasaribu
baru saja
Benar, saya setuju saat pandemi seperti ini eksplorasi penerimaan dari pajak perlu dilakukan, utamanya seperti media baru yang sering dipakai saat ini seperti aplikasi digital Netflix,Zoom dan Spotify..
user-comment-photo-profile
rovhatian
baru saja
Saya juga berpikir demikian aplikasi layanan digital seperti Spotify, Netfix, Amazon, hingga Zoom perlu berkontribusi terhadap penerimaan pajak kita..
user-comment-photo-profile
Nurlela
baru saja
Secara konsep, relaksasi pajak sebaiknya mengedepankan sektor produksi itu sangat penting. Tapi sekali lagi kendala kita berada pada bagaimana pemerintah mengimplementasikan setiap kebijakan dengan konsisten.
user-comment-photo-profile
Putra Purba
baru saja
Saya setuju dengan tulisan ini, bahwa dalam mengatasi pandemi kita perlu melakukan eksplorasi terhadap penerimaan pajak. Salam.