LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menggagas Pajak Produk Rekayasa Genetika di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Oktober 2024 | 13.48 WIB
ddtc-loaderMenggagas Pajak Produk Rekayasa Genetika di Indonesia

Hening Nugroho,

Kota Yogyakarta - D. I. Yogyakarta

REKAYASA genetika, yang melibatkan modifikasi langsung DNA organisme, menawarkan berbagai manfaat, seperti peningkatan hasil panen, resistensi terhadap hama, dan peningkatan nilai gizi. Inovasi ini memberikan peluang besar bagi sektor pertanian untuk mengatasi tantangan produksi pangan yang makin meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi global.

Namun, produk-produk rekayasa genetika juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan kesehatan jangka panjang. Potensi risiko seperti gangguan terhadap biodiversitas, kontaminasi silang dengan tanaman nontransgenik, serta kemungkinan efek kesehatan yang belum sepenuhnya dipahami, menjadi isu penting yang perlu diatasi.

Atas kondisi tersebut, pengenalan pajak pada produk hasil rekayasa genetika, termasuk makanan dan tanaman transgenik, telah menjadi topik yang makin relevan dalam diskusi kebijakan publik. Pajak dinilai dapat mendanai penelitian lebih lanjut, meningkatkan pengawasan, dan mengurangi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari penggunaannya.

Pajak dapat digunakan sebagai instrumen yang mendorong penerapan prinsip polluter pays, yakni produsen pengguna teknologi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dikenakan beban tambahan. Pajak ini dapat berfungsi sebagai bentuk asuransi publik untuk mengantisipasi kemungkinan dampak yang baru terlihat pada kemudian hari.

Selain itu, pajak atas produk rekayasa genetika bisa menjadi instrumen untuk menginternalisasi eksternalitas negatif yang tidak tercakup dalam harga pasar produk tersebut. Hal ini juga sejalan dengan pigovian tax, yakni pajak yang dikenakan terhadap transaksi dalam pasar yang memberikan eksternalitas negatif (Darussalam, Septriadi, dan Marhani, 2024).

Pengenaan pajak pada produk rekayasa genetika dapat menjadi kebijakan strategis untuk mendorong penelitian lebih lanjut dan memperkuat regulasi atas produk tersebut. Pajak ini bisa dialokasikan untuk membiayai penelitian ilmiah independen guna memahami dampak jangka panjang dari konsumsi dan penggunaan produk transgenik.

Selain itu, dana pajak juga dapat digunakan untuk mengembangkan teknologi pengujian lebih maju dalam mendeteksi keberadaan dan konsentrasi bahan genetik yang telah dimodifikasi. Apalagi, salah satu argumen utama pengenaan pajak adalah untuk mendorong transparansi dalam produksi dan distribusi produk rekayasa genetika.

Pengenaan pajak dapat mendorong produsen agar lebih terbuka dalam memberikan informasi lengkap terkait proses rekayasa genetika yang digunakan. Transparansi ini penting karena konsumen berhak mengetahui asal-usul dan sifat produk yang mereka konsumsi.

Data dari Statista menunjukkan bahwa pada 2020, nilai pasar global untuk tanaman transgenic sekitar US$27 miliar. Angka ini diproyeksikan akan terus meningkat. Dengan pengenaan pajak, pemerintah dapat memastikan bahwa keuntungan dari pasar yang berkembang ini juga diarahkan untuk kepentingan publik, seperti penelitian dan pengawasan keamanan.

Implementasi di Indonesia

PENERAPAN pajak pada produk rekayasa genetika di bawah pemerintahan baru Prabowo-Gibran adalah langkah yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Ada beberapa faktor penting yang harus diperhatikan untuk memastikan efektifnya implementasi kebijakan ini dan optimalnya manfaat bagi masyarakat.

Pertama, pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak ekonomi dan sosial dari penerapan pajak ini. Pemerintah perlu memahami sejauh mana produk rekayasa genetika berperan dalam sektor pertanian dan pangan di Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian menyumbang sekitar 13,14% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2020. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang memengaruhi sektor ini harus dipertimbangkan dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian dan kesejahteraan petani.

Kedua, pemerintahan perlu memastikan adanya kerangka regulasi yang kuat dan transparan. Pemerintah dapat berkolaborasi dengan lembaga penelitian serta universitas untuk merumuskan standar keamanan yang jelas dan dapat diandalkan. Regulasi akan turut memastikan hanya produk yang telah memenuhi standar keamanan tinggi yang diizinkan masuk dan beredar di pasar.

Kapasitas lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Pertanian dalam hal pengawasan dan pengujian produk rekayasa genetika perlu diperkuat. Pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia merupakan langkah kunci untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal dan efektif.

Pemerintah juga dapat memanfaatkan penerimaan pajak untuk mendanai penelitian lokal bidang rekayasa genetika. Dengan dukungan finansial memadai, para ilmuwan Indonesia akan mampu mengembangkan varietas tanaman transgenik yang lebih sesuai dengan kondisi iklim dan tanah lokal. Hal ini juga dapat menjawab tantangan spesifik yang dihadapi oleh petani di Indonesia.

Menurut penulis, pengenaan pajak pada produk rekayasa genetika juga perlu didukung oleh kerangka kebijakan yang lebih luas, termasuk insentif untuk pertanian organik dan berkelanjutan. Pemerintah dapat memberikan subsidi dan dukungan teknis bagi petani yang memilih untuk tidak menggunakan teknologi rekayasa genetika. Langkah ini akan menciptakan pasar yang lebih seimbang serta memberikan pilihan bagi petani dalam praktik pertanian mereka.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat membawa banyak manfaat bagi Indonesia. Dengan pengawasan ketat dan dukungan penelitian yang memadai, produk rekayasa genetika berpotensi meningkatkan produktivitas pertanian, mengurangi ketergantungan pada pestisida kimia, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Pajak yang dikenakan juga dapat dimanfaatkan untuk mendanai inisiatif kesehatan dan lingkungan yang penting bagi masyarakat.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah dan dukungan luas dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran harus siap menghadapi tantangan yang mungkin timbul, termasuk resistensi dari beberapa kelompok masyarakat dan industri. Transparansi, dialog terbuka, serta pendekatan berbasis bukti akan menjadi kunci sukses kebijakan ini.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 DDTC. Selain berhak memperebutkan total hadiah Rp52 juta, artikel ini juga akan menjadi bagian dari buku yang diterbitkan DDTC pada Oktober 2024.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dian Eka Purwanti
baru saja
Good job & good luck Adji. Smoga kajian ini berdampak positif bagi semua lapisan masyarakat & Diharapkan usulan ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil