EDUKASI PAJAK

Mengenal Resale Price Method dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 09:45 WIB
Mengenal Resale Price Method dalam Transfer Pricing

JAKARTA, DDTCNews - Saat menguji kewajaran dan kelaziman transaksi dalam transfer pricing, perusahaan perlu menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk setiap kasus. Salah satu metode yang dapat diterapkan adalah resale price method.

Resale Price Method (RPM) adalah suatu metode yang biasanya digunakan perusahaan untuk menilai apakah suatu aktivitas pemasaran atau distribusi yang dilakukan untuk mendapat kompensasi yang wajar atau tidak.

Suatu perusahaan bisa menggunakan metode ini apabila perusahaan menjual produk kepada pihak afiliasi yang melakukan fungsi pemasaran atau distribusi. Kemudian, produk tersebut dijual kembali kepada pihak independen tanpa penambahan nilai yang substansial.

Baca Juga:
Cara Sampaikan Permberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara Online

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, terdapat beberapa kondisi yang tepat bagi perusahaan untuk menerapkan RPM.

Pertama, tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara wajib pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda.

Kedua, pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Contoh Penerapan RPM
PT X di Indonesia menjual produknya dengan merek Yunara ke anak perusahaannya Y Ltd., yang berkedudukan di Singapura. Kepemilikan PT X atas Y Ltd. sebesar 100% dan merupakan distributor tunggal untuk produk dari PT X. Y Ltd. hanya melakukan fungsi distribusi normal. Produk tersebut dijual kembali oleh Y Ltd. ke konsumen independen seharga US$20.000.

Setelah dilakukan analisis kesebandingan, ditemukanlah transaksi sebanding. Informasi tentang pembanding tersebut cukup lengkap, transparan, dan dapat dipercaya untuk mengaplikasikan RPM.


Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Data pembanding menunjukkan laba kotor yang wajar sebesar 20%. Selain itu, Y Ltd mengeluarkan biaya iklan dan garansi senilai US$2.000, sedangkan perusahaan independen yang dijadikan sebagai pembanding tidak mengeluarkan biaya-biaya tersebut.

Dengan demikian, harga jual yang wajar produk Yunara dari PT X ke Y Ltd. sebesar:
Harga wajar = US$20.000 – (20% x 20.000) ­– 2.000

= US$14.000

Mau tahu lebih jauh bagaimana cara perusahaan melakukan analisis kesebandingan dan menerapkan RPM, termasuk penyesuaiannya? Baca selengkapnya hanya di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional melalui www.perpajakan.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun