HUKUM PAJAK

Mencari Tahu Skema Sanksi Perpajakan di Berbagai Negara

Hamida Amri Safarina | Senin, 09 Maret 2020 | 16:55 WIB
Mencari Tahu Skema Sanksi Perpajakan di Berbagai Negara

HAMPIR setiap negara memiliki dan menerapkan sanksi perpajakan dalam rezim pajaknya. Setiap negara juga memiliki konsep dan aturan yang berbeda-beda dalam menentukan sanksi perpajakan.

Sanksi perpajakan dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan praktik ketidakpatuhan pajak. Dalam mengatur sanksi perpajakan dibutuhkan pemahaman lebih dalam agar tercipta keadilan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Apabila sanksi pajak yang diberikan terlalu tinggi maka beban yang ditanggung wajib pajak juga akan semakin berat. Akan tetapi, jika sanksi terlalu rendah maka otoritas yang akan mengalami kerugian. Penggunaan sanksi perpajakan tidak hanya berguna sebagai hukuman atau memberikan efek jera, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Sanksi perpajakan ini menjadi bahasan dalam buku berjudul ‘Surcharges and Penalties in Tax Law’. Kumpulan tulisan dari 50 akademisi ini disunting oleh Roman Seer dan Anna Lena Wilms. Tidak hanya menjelaskan jenis-jenis sanksi perpajakan saja, penulis juga memberikan arahan pentingnya mengategorikan sanksi perpajakan secara proporsional.

Buku yang diterbitkan IBFD pada 2016 tersebut memperdalam pembahasan dengan melakukan studi komparasi pada 20 negara. Adapun negara-negara yang dimaksud adalah Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.

Setiap negara diulas dengan komprehensif, mulai dari jenis sanksi serta pengelompokannya, besaran sanksi, hingga efektivitas penerapannya di setiap negara. Penulis juga menjelaskan bahwa sanksi perpajakan terbagi menjadi dua, sanksi administratif dan sanksi pidana.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Sanksi administratif cocok digunakan untuk mengatasi perilaku tidak patuh yang mudah terdeteksi dan sederhana, seperti keterlambatan pelaporan pajak. Sanksi administratif pun masih terbagi menjadi bunga, denda, dan kenaikan yang ditentukan berdasarkan tingkat kesalahannya. Sementara itu, sanksi pidana hanya boleh diberlakukan untuk pelanggaran yang bersifat serius, seperti adanya penipuan atau penggelapan pajak.

Buku ini juga mengaitkan sanksi perpajakan dengan konsep proporsionalitas. Konsep tersebut pada umumnya ingin membedakan derajat kesalahan yang diperbuat oleh wajib pajak dan disesuaikan dengan kesalahan yang telah dilakukan. Dengan konsep tersebut, dapat tercipta keadilan karena adanya penyesuaian hukuman terhadap kesalahan.

Penggunaan konsep proporsionalitas tercermin dalam kebijakan sanksi perpajakan di Inggris. Kebijakan penetapan sanksi perpajakan di negara tersebut terlebih dahulu melihat tingkat kesalahannya yang terbagi menjadi tiga.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Pertama, untuk kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja akan diberikan sanksi yang paling rendah. Pelanggaran jenis ini nantinya masih dibedakan tingkat sanksinya berdasarkan ada atau tidaknya penagihan dan jangka waktu pelunasannya. Kedua, pelanggaran yang disengaja tapi tidak disembunyikan. Ketiga, pelanggaran yang disengaja dan disembunyikan. Kesalahan ini akan memperoleh tarif sanksi paling tinggi.

Melihat konteks Indonesia, saat ini pemerintah berencana untuk melakukan pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan dalam skema peraturan omnibus law. Salah satu poin pengaturan ulang yang menjadi highlight adalah penetapan hukuman mengacu pada kesalahan yang diperbuat oleh wajib pajak. Buku ini dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kebijakan, akademisi, maupun praktisi untuk memahami desain sanksi perpajakan yang proporsional secara mendalam.

Sangat menarik jika kita belajar dari pemikiran-pemikiran serta implementasi pengenaan sanksi perpajakan di negara lain seperti yang ditawarkan dalam buku tersebut. Bukan tidak mungkin Indonesia dapat mengadopsi ide dalam penentuan sanksi perpajakan yang diulas dalam buku tersebut. Tertarik untuk membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library. *


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara