UNIVERSITAS GUNADARMA

Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 10:53 WIB
Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty Narasumber, moderator, dan panitia berfoto bersama (Foto: Universitas Gunadarma)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk turut serta mensosialisasikan tax amnesty kepada para mahasiswa dan masyarakat umum, Tax Center Universitas Gunadarma bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar seminar nasional di Auditorium Universitas Gundarama Kampus D, Depok, Sabtu (6/8).

Dengan mengangkat tema “Akan Berhasilkah Tax Amnesty di Indonesia”, seminar ini dihadiri Rektor Universitas Gunadarma Prof. Margianti, para dosen, serta diikuti ratusan mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Waluyo, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, dan Manajer Kepatuhan dan Pelayanan Litigasi Pajak DDTC Anggi Tambunan. Moderator seminar adalah Dosen Universitas Gunadarma Budi Prijanto.

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Dalam paparannya Waluyo menjelaskan mengenai pengertian tax amnesty, prosedur, hak dan kewajiban, dan berbagai hal lainnya terkait prosedur tax amnesty.

“Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” jelas Waluyo.

Yustinus memaparkan bagaimana kondisi ekonomi dan rasio pajak di Indonesia yang cukup memprihatinkan karena posisinya lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Untuk itu, jika tax amnesty ini berhasil, harapannya dapat meningkatkan penerimaan pajak sekaligus tax ratio di Indonesia.

Baca Juga:
Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Adapun untuk menilai keberhasilan kebijakan tax amnesty yang tengah bergulir saat ini harus dilihat dari indikator utamanya yaitu tujuan awal diberlakukannya kebijakan tax amnesty.

“Yang harus menjadi indikator utama adalah tujuan kebijakan itu sendiri, baik yang bersifat jangka panjang maupun pendek,” ujar Anggi dalam paparannya.

Ia menekankan keberhasilan dari tujuan jangka panjang tax amnesty dapat dilihat dari tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) yang meningkat. Adapun yang bersifat jangan pendek, dapat dilihat dari seberapa besar pencapaian uang tebusan maupun repatriasi yang masuk ke kas negara.

“Keberhasilan keduanya baru dapat dilihat secara pasti setelah kebijakan tax amnesty ini berakhir di tahun depan. Namun, sejak awal hingga saat ini, antusias masyarakat menunjukkan sinyal positif atas kebijakan ini,” kata Anggi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai